Suara.com - Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 telah diberlakukan. Namun saat ini dalam proses revisi di Kemendagri, karena ada beberapa aturan yang diubah.
Salah satunya dalam pasal 19 yang awalnya saat disahkan DPRD, ada keharusan bagi Gubernur Anies Baswedan untuk mendengarkan saran dan masukan sebelum memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun, aturan ini diganti dan Anies bisa langsung mengajukannya ke Kementerian Kesehatan.
Kendati demikian, ada penyesuaian yang mengharuskan Anies memberitahukan perpanjangan PSBB kepada DPRD. Namun sifatnya hanya publikasi saja setelah eksekutif memutuskan untuk memperpanjang atau mengakhiri PSBB.
Menanggapi hal ini, Kepala Badan Penyusunan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan tak mempermasalahkannya. Sebab masih ada ketentuan yang mengharuskan Anies menginformasikan PSBB kepada DPRD.
Baca Juga: Pasien Covid-19 di Bintan Bertambah Empat, Tertular dari Kontak Dekat
"Jadi tetap ada diberitahukan sesuai dengan fasilitas dari Kemendagri punya kewajiban memberitahukan ke DPRD," ujar Pantas saat dihubungi Suara.com, Senin (23/11/2020).
Meski tak ada aturan untuk memberikan saran dan masukan, nantinya DPRD tetap akan menyampaikannya sebagai balasan dari surat pemberitahuan itu.
"Jadi kalau ini sekarang diberitahukan di dalam implementasinya bisa juga setelah diberitahukan kita kasih pandangan," jelasnya.
Kendati demikian, saran dan masukan ini tidak akan jadi pertimbangan saat keputusan perpanjangan PSBB karena dilakukan setelah Anies memberi keputusan. Berbeda dengan rencana awal karena DPRD menyampaikannya sebelum Anies memperpanjang PSBB.
"Ya mungkin (tidak berdampak), memang kan tidak ada kewajiban ya, tapi kita coba bagaimana karena ini menyangkut kepentingan semua masyarakat dampaknya, nah maka DPRD harus disertakan," kata Pantas.
Baca Juga: Dua Siswa SD di Gunungkidul Tertular Covid-19 dari Gurunya di Sekolah
Kendati demikian, saran dan masukan ini nantinya bisa saja diterapkan Anies meski tidak mengikat. Caranya dengan membuat pengaturan teknis yang biasanya dikeluarkan dalam Surat Keputusan (SK) tiap Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD).
"Bisa mempengaruhi bisa enggak. Terserah Pak Gubernur lah," pungkasnya.