Pemda Izikan Belajar Tatap Muka, Mendikbud Ingatkan Hal-hal ini

Senin, 23 November 2020 | 19:53 WIB
Pemda Izikan Belajar Tatap Muka, Mendikbud Ingatkan Hal-hal ini
Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok : Kemendikbud)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah melakukan sejumlah evaluasi dengan para kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan, pemerintah akhirnya mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

Para kepala daerah dan berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan menyatakan, mereka memberikan izin bagi dunia pendidikan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Mereka menilai, walaupun pembelajaran jarak jauh (PJJ) sudah terlaksana dengan baik, namun jika terlalu lama diberlakukan, akan berdampak negatif bagi anak didik.

Merespons permintaan pemerintah daerah (pemda) tersebut, maka dalam SKB empat menteri, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemda/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kemenag sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, yaitu Januari 2021.

Pemberian izin pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak dalam satu wilayah kabupaten/kota atau bertahap per wilayah kecamatan dan/atau desa/kelurahan.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

“Pengambilan kebijakan di sektor pendidikan harus melalui pertimbangan yang holistik dan selaras dengan pengambilan kebijakan pada sektor lain di daerah,” terang Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, pada pengumuman SKB Empat Menteri secara virtual, Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Nadiem menambahkan, keputusan pemerintah pusat ini adalah berdasarkan permintaan daerah.

“Kewenangan yang diberikan kepada pemda untuk mengizinkan pembelajaran tatap muka merupakan permintaan daerah. Kendati kewenangan ini diberikan, perlu saya tegaskan bahwa pandemi belum usai. Pemda tetap harus menekan laju penyebaran Virus Corona dan memperhatikan protokol kesehatan,” ujarnya mengingatkan.

Nadiem menyatakan, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 tidak berubah. Kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat tetap merupakan prioritas utama.

Oleh karena itu, meski pemda diberikan kewenangan penuh, kebijakan pembelajaran tatap muka tetap dilakukan secara berjenjang, mulai dari penentuan pemberian izin oleh pemda/kanwil/ kantor Kemenag, pemenuhan daftar periksa oleh satuan pendidikan, serta kesiapan menjalankan pembelajaran tatap muka.

“Orangtua memiliki hak penuh untuk menentukan. Bagi orangtua yang tidak menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka, peserta didik dapat melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh,” ujar Nadiem.

Baca Juga: PGRI Minta Kemendikbud Prioritaskan Guru Honorer Senior Jadi PPPK

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19 mengatur penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah. Panduan penyelenggaraan pendidikan tinggi akan diumumkan selanjutnya.

Kesehatan dan Keselamatan adalah Utama
Senada dengan yang diungkapkan Nadiem, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan, kesehatan dan keselamatan adalah hal yang utama.

“Kesehatan dan keselamatan adalah yang utama. Kesiapan satuan pendidikan perlu menjadi perhatian. Saya berharap, para bupati dan wali kota dapat mendorong semua sekolah melakukan kesiapan pembelajara tatap muka. Kesuksesan implementasi tidak lepas dari komitmen kita bersama, khususnya pemda,” katanya, saat membacakan pesan Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy.

Sementara itu, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan pula dukungannya atas kebijakan ini.

“Satgas Covid-19 mendukung SKB Empat Menteri dalam membuat ketentuan pembelajaran di masa pandemi, karena banyaknya kendala pembelajaran jarak jauh. Peta zonasi risiko dari Satgas Covid-19 Nasional tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka,” jelasnya.

“Ke depan, pemda sebagai pihak yang paling tahu kondisi di lapangan, perlu mengambil peran dan kewenangan penuh untuk menentukan model pembelajaran yang paling sesuai dengan wilahnya masing-masing. Kebijakan ini adalah langkah yang sangat bijaksana,” tambahnya lagi.

Sementara itu, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian, menyatakan mendukung langkah-langkah yang dilakukan dunia pendidikan dengan dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, dan mengingatkan agar pemda tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Pada prinsipnya, Kemendagri mendukung. Kepala daerah perlu melakukan antisipasi kesiapan agar tatap muka tidak menjadi klaster baru dalam pendidikan,” katanya.

Menang, Fachrul Razi pun menyatakan dukungannya.

“Kemenag telah melakukan beberapa upaya untuk mendukung PJJ secara daring. Meskipun demikan, pembelajaran tatap muka masih lebih efektif karena adanya ketimpangan kualitas sarana dan prasarana pendukung,” katanya.

Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto menegaskan, Kementerian Kesehatan (Kemkes) akan meningkatkan peranan puskesmas dalam menerapkan protokol kesehatan dan mendukung kesiapan sekolah dalam memulai pembelajaran tatap muka.

“Pemda diharapkan dapat membuat keputusan tepat dengan mengedepankan keselamatan dan kesehatan anak, guru, orang tua, dan masyarakat,” pintanya.

Untuk Belajar Tatap Muka, Pemda harus Siapkan Ini
Adapun sejumlah faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain, tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, dan kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa.

Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.

Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orangtua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan tetap hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang telah memenuhi daftar periksa, yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet bersih dan layak, sarana cuci tangah pakai sabun dengan air mengalir atau hand sanitizer, dan disinfektan.

Selanjutnya, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib masker, memiliki alat pengukur suhu badan (thermogun).

Daftar periksa berikutnya adalah memiliki pemetaan warga satuan pendidikan yang memiliki komorbid yang tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri. Terakhir, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orangtua/wali.

Pembelajaran tatap muka tetap dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yaitu kondisi kelas pada jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar dan pendidikan menengah menerapkan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Sementara itu, jumlah siswa dalam kelas pada jenjang Sekolah Luar Biasa (SLB) maksimal 5 peserta didik per kelas dari standar awal 5-8 peserta didik per kelas. Pendidikan dasar dan pendidikan menengah maksimal 18 peserta didik dari standar awal 28-36 peserta didik/kelas.

Pada jenjang PAUD, maksimal 5 peserta didik dari standar awal 15 peserta didik/kelas.

Penerapan jadwal pembelajaran, jumlah hari dan jam belajar dengan sistem pergiliran rombongan belajar ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan. Perilaku wajib yang harus diterapkan di satuan pendidikan harus menjadi perhatian, seperti menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan, menjaga jarak dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk/bersin.

Selanjutnya, kondisi medis warga sekolah sehat dan jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol, tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan peserta didik dan pendidik. Kantin di satuan pendidikan pada masa transisi dua bulan pertama tidak diperbolehkan buka.

Setelah masa transisi selesai, kantin diperbolehkan beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.

Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi dua bulan pertama tidak boleh dilakukan. Setelah masa transisi selesai, kegiatan boleh dilakukan, kecuali kegiatan yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan penerapan jarak minimal 1,5 meter seperti basket, voli, dan sebagainya.

Kegiatan selain pembelajaran tidak boleh dilakukan pada masa transisi dua bulan pertama, setelah itu diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan boleh dilakukan dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Mendikbud berharap, seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemda dalam mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian/Lembaga menetapkan kebijakan yang berfokus pada daerah.

Kemudian, Satgas Penanganan Covid-19 di daerah memastikan risiko penyebaran Covid-19 terkendali, dan masyarakat sipil dapat bersama-sama mendukung pemda, satuan pendidikan, dan peserta didik.

Pemda dapat menentukan kebijakan pembelajaran sesuai kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerah, kemudian mempersiapkan transisi pembelajaran tatap muka. Dinas Pendidikan dapat memastikan pemenuhan daftar periksa dan protokol kesehatan di satuan pendidikan, Dinas Kesehatan dapat memastikan kesiapan fasilitas pelayanan Kesehatan daerah, dan Dinas Perhubungan dapat memastikan ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.

Sementara itu, satuan pendidikan mempersiapkan kebutuhan protokol kesehatan dan memfasilitasi pembelajaran, dan guru dapat terus meningkatkan kapasitas untuk melakukan pembelajaran interaktif, serta orang tua/wali diharapkan aktif berpartisipasi dalam kegiatan proses belajar mengajar.

“Mari kita bekerja sama untuk memastikan anak dapat terus belajar dengan sehat dan selamat,” tutup Mendikbud.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI