Anak Buah Gubernur Anies Tak Tahu Habib Rizieq Tolak Tes Swab

Senin, 23 November 2020 | 17:27 WIB
Anak Buah Gubernur Anies Tak Tahu Habib Rizieq Tolak Tes Swab
Habib Rizieq Shihab. [YouTube/Front TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta Widyastuti mengklaim belum mengetahui mengenai pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak melakukan swab test. Ia mengaku belum mendapatkan informasi rinci soal hal itu.

Widyastuti mengatakan pihaknya belum tahu penolakan yang dilakukan Rizieq seperti apa. Terlebih lagi sekarang Rizieq dan keluarga mengaku akan melakukan tes swab mandiri.

"Saya enggak tahu konteksnya seperti apa pada saat beliau ditawari ya gitu saja," ujar Widyastuti di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).

Karena itu, ia menyebut pihaknya akan mencari tahu informasi penolakan swab test itu terlebih dahulu. Dengan demikian maka setelahnya ia baru bisa mengambil tindakan yang diperlukan mengenai penanganan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Rizieq Tolak Tes Swab Langgar Perda Covid, PDIP: Anies Jangan Tebang Pilih!

"Tentu kami perlu dapat informasi yang lebih jelas sehingga  bisa berkomentar karena saya belum tahu beritanya seperti apa," tuturnya.

Selain itu, Widyastuti menyebut penelusuran kasus corona di kawasan Petamburan pasca hajatan di kediaman Rizieq 14 November lalu berjalan lancar. Pihak aparat hingga Camat dan Kelurahan setempat ikut membantunya.

"Sejauh ini teman teman kami yang bekerja di petamburan bersama dengan perangkat satgas RT,RW, Lurah, Camat kemarin dengan tim polda sudah berjalan dengan baik," pungkasnya.

Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta.  Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.

Baca Juga: Murka! FPI Tak Sudi Rizieq Disebut Sakit Corona: Penyebar Hoaks Sakit Jiwa!

Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.

Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.

"Perda covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI