Soal Spanduk Rizieq, Pemprov DKI: Kalau Tidak Izin Biasanya Tak Bayar Pajak

Senin, 23 November 2020 | 16:52 WIB
Soal Spanduk Rizieq, Pemprov DKI: Kalau Tidak Izin Biasanya Tak Bayar Pajak
Petugas gabungan copot baliho Habib Rizieq Shihab di Tangerang. (SuaraJakarta.id/Ridsha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketika ditanya apakah reklame Rizieq tergolong ilegal karena terpasang sembarang, Tsani enggan menjawab. Menurutnya untuk penilaian legalitas perlu pengecekan langsung, terlebih lagi spanduk atau baliho yang terpasang jumlahnya cukup banyak.

"Saya tidak bisa bilang ilegal atau tidak. Karena ada banyak," pungkas Tsani.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI