Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun

Senin, 23 November 2020 | 16:41 WIB
Suami Tega Bunuh dan Bakar Istri di Tengah Hutan, Diganjar Penjara 25 Tahun
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang pria di Prancis dijatuhi hukuman 25 tahun penjara setelah terbukti membunuh istrinya dengan cara mencekik dan kemudian membakar jasadnya di tengah hutan.

Menyadur The Sun, Senin (23/11/2020) Jonathann Daval (36) menganiaya istrinya yang bernama Alexia (29) dengan cara mencekik, memukul wajah, dan membenturkannya ke dinding hingga tewas pada 2017.

Jasad wanita 29 tahun tersebut kemudian dibakar di tengah oleh pelaku dan ditemukan di bawah pohon di dekat rumah mereka di Gray-la-Ville, Prancis.

Pria 36 tahun tersebut awalnya mengelak telah membunuh istrinya dan mengklaim dirinya sedang pergi joging ketika jasadnya ditemukan.

Baca Juga: Real Madrid Gigit Jari, Camavinga bakal Perpanjang Kontrak di Rennes

Jonathann bahkan ikut menangis pada saat konferensi pers bersama mertuanya. Dia juga memimpin salah satu acara yang diselenggarakan keluarga untuk memperingati ulang tahun Alexia.

Tiga bulan kemudian, pria yang bekerja sebagai IT tersebut mengaku telah membunuhnya dan mengaku telah memukulinya, membenturkan wajahnya ke dinding beton dan mencekiknya.

Terlepas dari pengakuan tersebut, dia membantah telah membakar jasad istrinya, namun akhirnya mengakuinya juga pada Juni 2019.

Jonathann sempat berbohong beberapa kali dan bahkan mencabut pengakuannya hingga menyalahkan saudara iparnya atas kasus pembunuhan tersebut.

Selama persidangan yang digelar pada hari Senin (23/11), hakim bertanya kepada Jonathann apakah dia mengaku sebagai satu-satunya orang yang terlibat dalam kematian istrinya. "Ya" jawab Jonathann dengan mimik muka yang hampir menangis.

Baca Juga: Dianggap Sebarkan Teori Konspirasi Covid-19, Film Ini Banjir Kecaman

Sebelum hukuman dijatuhkan pada hari Sabtu, dia masih sempat menemui mertuanya untuk meminta maaf atas perbuatannya. Dia tetap tidak berekspresi saat putusan hukuman penjara 25 tahun dibacakan.

"Ini adalah keputusan yang sangat bagus, persis seperti yang saya harapkan, di puncak penderitaan kami," ujar Isabelle Fouillot, ibu dari Alexia kepada wartawan dikutip dari The Sun.

"Itu akan memungkinkan kita untuk membuka lembaran baru." sambungnya.

Pengacara terdakwa, Ornella Spatafora, mengindikasikan tidak akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

Jaksa penuntut menggambarkan pembunuhan tersebut sebagai "kejahatan perkawinan yang hampir sempurna."

Kasus tersebut juga membuat sekitar 10.000 orang di Gray-la-Ville mengadakan aksi untuk mendukung keluarga korban

Pada 2019, 135.840 perempuan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga di Prancis, menurut pihak berwenang. Sebanyak 146 wanita dibunuh oleh pasangan mereka atau mantan pasangan mereka, meningkat 25 kasus dari tahun sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI