"Itu melanggar Perda memasang sepanduk itu ada aturannya. Harus ada izinnya dan harus bayar pajak," katanya.
Sehingga, dia lagi-lagi menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap semua pihak yang berupaya untuk menimbulkan kerumunan di masa pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan sebagai langkah preventif sejak dini.
"Ini yang saya katakan dengan pencegahan keras preventif strike. Semua langkah-langkah upaya-upaya untuk menimbulkan kerumunan akan kami intervensi dari dini," pungkasnya.