Suara.com - Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ikut menanggapi soal tindakan pentolan Front Pembela Islam (FPI) yang menolak untuk ikut swab test pemeriksaan corona. Hal ini disebut PDI-P sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda).
Anggota fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak menyebut Rizieq melanggar Perda nomor 2 tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Perda ini belum lama disusun dan baru diberlakukan.
Dalam Perda itu dikatakan, jika ada warga menolak untuk mengikuti swab test yang diselenggarakan pemerintah, maka bisa dikenakan denda maksimal Rp 5 juta.
Jhonny menyebut Pemprov DKI seharusnya berani menegakan aturan itu dan tak tebang pilih karena Rizieq yang melanggar maka tak disanksi. Sebab pemerintah merupakan contoh bagi masyarakat.
Baca Juga: Dr Tirta Marah Minta Cabut PSBB karena Rizieq, Begini Jawaban Anies
"Perda Covid kan sudah harus diberlakukan, supaya pemerintah provinsi DKI tidak tebang pilih. Dia (Anies) harus tegas menunjukkan," ujar Jhonny saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).
Terlebih lagi, banyak pihak yang kecewa dengan Anies dan jajarannya karena tak bisa mencegah kerumunan saat Rizieq menggelar hajatan 14 November lalu. Bahkan Pemprov terlihat melegalkan acara itu dan baru mengenakan denda begitu hajatan rampung.
"Karena kemarin kan Pemprov DKI sudah melakukan pembiaran tuh, bahkan seperti melegalisasi adanya kerumunan," jelasnya.
Dengan pemberlakuan aturan bagi Rizieq, Pemprov bisa mendapatkan kembali kepercayaan dari masyarakat. Karena itu, Anies diminta tegas menegakan aturan yang sudah disepakati bersama tersebut.
"Perda sudah mulai berlaku, itu harus diberlakukan denda itu. Satgas covid DKI mestinya sudah harus mengenakan denda kepada beliau. Supaya ada kepercayaan dari publik," pungkasnya.
Baca Juga: Sindir Anies, Tsamara PSI: Baca Buku di Minggu yang Santai, Memalukan!