Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak menggubris permintaan pencabutan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dari sejumlah pihak. Anies justru menagih penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang harus dilakukan masyarakat.
Anies mengatakan, penerapan PSBB berarti ada aturan dan ketentuannya. Ia menyebut hal ini harus dikerjakan masyarakat dan juga termasuk pihaknya selaku pemerintah.
"Jadi kita berada dalam rezim PSBB dimana di situ ada ketentuan dan aturan. Nah, kita mengharapkan kepada seluruh masyarakat untuk menyadari bahwa ini dua bagian yang harus dikerjakan sama-sama," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).
Anies menyebut pihaknya akan melakukan tracing, testing, dan treatment (3T) atau penelusuran, pengetesan, dan pengobatan. Lalu masyarakat harus memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun (3M).
Baca Juga: Dosen UGM Ungkap Isi Buku Bacaan Anies Baswedan, Warganet Teringat FPI
"Lalu kami di pemerintahan, di Gugus Tugas, ikut mengawasi, memastikan bahwa 3M ini berjalan dengan baik. Ada aturannya. Dan kita ingin ketertiban, memastikan semua mengikuti dengan baik," jelasnya.
Menurutnya masalah pengendalian Covid-19 berarti harus menahan segala bentuk kegiatan yang ingin dilakukan demi mencegah penularan. Sebab jika dibebaskan, nantinya malah akan menambah jumlah orang yang tertular semakin banyak.
"Jadi jangan sampai kita ingin melakukan kegiatan yang justru membuat pengendalian Covid-19 ini menjadi buruk," pungkasnya.