Suara.com - Ustaz Maaher At-Thuwailibi dikenal sebagai penceramah yang sangat aktif di media sosial dan sering memancing kontroversi. Yang terbaru, Ia berselisih dengan artis Nikita Mirzani. Ternyata sebelumnya ia pun pernah membuat kehebohan lainnya, berikut ini sederet kontroversi Ustaz Maaher yang dirangkum Suara.com.
Penceramah asal Medan yang saat ini tinggal di Pulau Jawa ini, sering kali mengunggah kegiatannya dalam berdakwah di Indonesia. Pemilik nama lengkap Soni Eranata ini sangat aktif di Facebook, Twitter, dan Instagran.
Bagi Anda yang penasaran dengan kontroversi-kontroversi Ustaz Maaher At-Thuwailibi, simak rangkumannya di bawah ini.
1. Ceramah Soal Indonesia Negara Thagut
Pada tahun 2017 yang lalu, Ustaz Maaher At-Thuwailibi dalam ceramahnya menyatakan bahwa negara Indonesia merupakan negara thagut, di mana pemerintah adalah bagian dari musuh Islam. Hal tersebut diwujudkan dengan adanya Undang-Undang Ormas yang digunakan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Islam (HTI).
Selain itu, dirinya juga mengobarkan fitnah dan provokasi bahwa dengan UU Ormas tersebut, akan digunakan pemerintah untuk membubarkan gerakan Islam lainnya. Untuk itu, menurutnya UU Ormas harusnya dilawan oleh seluruh kelompok Islam.
2. Dilaporkan Atas Tuduhan Ancaman Pembunuhan

Tidak cukup sampai di situ, kontroversi Ustaz Maaher At-Thuwailibi masih berlanjut, di mana dirinya juga sempat menjadi sorotan setelah dilaporkan oleh aktivis Permadi Arya alias Abu Janda. Dirinya dipolisikan atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial.
Pelaporan Abu Janda ke Bareskrim tersebut terdaftar dalam nomor STTL/552/XI/2019/BARESKRIM tertanggal Jumat, 29 November 2019. Abu Janda merasa diancam dengan kicauan Ustaz Maaher yang diunggah di akun Twitter @ustadzmaaher_.
Baca Juga: Gus Miftah Tantang Ustaz Maaher ke Lokalisasi: Kalau Anda Kuat Iman sih
Menurut Abu Janda, kicauan tersebut dinilai telah termasuk dalam ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan orang lain. Abu Janda menduga bahwa Ustaz Maaher telah melanggar Undang-Undang tindak pidana ujaran kebencian dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 28 Ayat 2.