Suara.com - Donald Trump terus mengajukan gugtan hukum di enam negara bagian yang mendukung kemenangan Joe Biden dalam pemilu AS, termasuk Pennsylvania.
Menyadur Global News Senin (23/11) baru-baru ini, Hakim Distrik Pennsylvania, Matthew Brann membatalkan permintaan Trump untuk mengeluarkan hampir tujuh juta suara pemilu.
Brann mengatakan tuduhan Trump tentang penipuan pemilih dan penyimpangan yang meluas tidak berdasar. Ia bahkan menyebut klaim bertubi-tubi itu seperti Monster Frankenstein.
"Klaim ini, bagaikan Monster Frankenstein yang dijahit secara sembarangan," tulis hakim dari Partai Republik, menambahkan bahwa pengadilan telah dihadapkan dengan "argumen hukum yang tegang tanpa dasar dan tuduhan spekulatif" tanpa bukti.
Baca Juga: Trump Pecat Pejabat Keamanan Pemilu AS yang Bantah Klaim Kecurangan
"Di Amerika Serikat, mencabut hak satu pemilih adalahperbuatan yang tidak dibenarkan, apalagi mencabut semua pemilih dari negara bagian keenam terpadat."
Donald Trump selalu berusaha membuktikan pemilihan Pennsylvania telah salah penanganan karena beberapa kabupaten mengidentifikasi surat suara yang ditolak sehingga pemilih dapat 'menyembuhkan' mereka, mengklaim pemilih lain di negara-negara Republik tidak diberi kesempatan yang sama.
Putusan itu memupuskan peluang Donald Trump untuk mengamankan negara terkuat senilai 20 suara elektoral college.
Pengacara pribadi Trump Rudy Giuliani, mengajukan banding pada hari Minggu yang menyebut Obama dalam penjelasannya terkait gugatan ini.
"Meskipun kami sepenuhnya tidak setuju dengan pendapat ini, kami berterima kasih kepada hakim yang ditunjuk Obama karena membuat keputusan yang diantisipasi ini dengan cepat, daripada hanya mencoba kehabisan waktu," kata Giuliani dalam pernyataan bersama dengan penasihat hukum senior Jenna Ellis.
Baca Juga: Pemilu AS 2020: Apa yang Perlu Anda Ketahui Sekarang