Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya belum memutuskan akan kembali membuka sekolah di tengah pandemi Covid-19 atau tidak. Padahal Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim sudah mengizinkannya.
Anies mengatakan masih banyak tahapan yang harus dilalui sebelum memutuskan akan membuka sekolah atau tidak. Terlebih lagi masih ada waktu untuk memutuskannya sampai awal tahun 2021.
"Jadi saat ini belum ada keputusan, apakah bulan Januari itu akan mulai belajar di sekolah atau tidak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/11/2020).
Anies menyebut pihaknya perlu mengkajinya bersama sejumlah pihak terlebih dahulu. Nantinya pertimbangan untuk membuka sekolah atau tidak berdasarkan kondisi penyebaran corona di ibu kota pada bulan Desember sampai Januari.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, Ganjil-Genap Masih Belum Berlaku di Jakarta
"Dalam bulan Desember ini kami mengkaji lebih jauh di Jakarta karena kondisinya di tiap daerah tentu beda-beda," jelasnya.
Kendati demikian, Anies menyatakan pihaknya akan mengutamakan keselamatan bagi para siswa. Jika nantinya masih berbahaya, ia bisa saja memutuskan untuk tetap sekolah online atau membuat berbagai penyesuaian.
"Prinsip kita adalah keselamatan bagi anak-anak, bahkan kalau ingat di Jakarta termasuk yang paling awal untuk menutup kegiatan di sekolah, sejak 16 Maret (sebelum PSBB)," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi COVID-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Baca Juga: How Democracies Die Viral Gara-gara Dibaca Anies Baswedan, Isinya Soal Apa?
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).