Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi warga DKI Jakarta yang menolak menjalani tes swab Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Mereka yang menolak dilakukan tes swab dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 5 juta.
Riza menuturkan hal itu berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pasal 29 itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
Baca Juga: Membaca Kritik JK Soal Kekosongan Kepemimpinan dan Munculnya Habib Rizieq
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Kendati begitu, Riza menjelaskan bahwasanya tes swab tersebut dapat dilakukan oleh pihak manapun. Misalnya, di Puskesmas, rumah sakit, atau secara swadaya mandiri oleh organisasi masyarakat.
"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," ujarnya.
Rizieq Tolak Swab
Terkait pernyataan Riza soal sanksi denda, petugas gabungan sempat mendatangi rumah pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020) malam. Maksud kedatangan petugas, yakni menyarankan Rizieq agar menjalani tes swab.
Baca Juga: MUI Sebut Kerja Keras 10 Bulan Satgas COVID Hancur, Karena Habib Rizieq?
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono menuturkan pihaknya mendatangi kediaman Rizieq sekira pukul 22.00 WIB. Namun, Rizieq tidak bisa ditemui dengan alasan sedang istirahat.
"Beliau (perwakilan keluarga Rizieq) menyampaikan bahwa kami tidak bisa bertemu langsung dengan Pak Habib," kata Margiyono kepada wartawan, Sabtu malam.
Margiyono menjelaskan, maksud awal kehadirannya menyambangi kediaman Rizieq yakni untuk mengkonfirmasi kabar bahwa yang bersangkutan sedang sakit. Karena patut diduga dan dikhawatirkan bahwa yang bersangkutan terjangkit Covid-19 pasca menghadiri acara yang mengundang kerumunan massa.
"Kami sarankan untuk dites swab. Tadi dari pihak itu ( perwakilan keluarga Rizieq) ada sedikit 'oh nggak pak nggak bukan'," kata dia.
Belakangan, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menyebut jika Rizieq akan menjalani tes swab sendiri. Hal itu dilakukan pasca Rizieq menolak saran pihaknya untuk melakukan tes swab.
"Iya (menolak), mereka mau melaksanakan (swab) sendiri," kata Heru di Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (22/11) kemarin.
Heru menjelaskan bahwa Babinkamtibmas dan Babinsa mendatangi kediaman Rizieq pada Sabtu (21/11) malam semata-mata hanya ingin memastikan informasi yang menyebutkan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19. Disisi lain, kedatangan mereka juga sekaligus menyarankan Rizieq untuk melakukan tes swab.
"Seorang Babinsa dan Babinkamtibmas itu kan mengecek warganya yang sakit dan siapa tau butuh pertolongan. Makanya kita datang ke sana menanyakan," ujar Heru.
Swab Mandiri
Terkait adanya kabar tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar pun mengklaim bahwa Rizieq hingga kekinian dalam keadaan sehat. Dia juga meminta aparat kepolisian atau pemerintah tidak perlu mengistimewakan Rizieq dengan menyarankan untuk melakukan swab.
Terlebih, menurutnya FPI memiliki tim medis sendiri yakni Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) dan Hilal Merah Indonesia (HILMI).
"Beliau sehat wal afiat bugar dan untuk swab dan lain-lain itu kami ada tim dari HILMI dan MER C. Jadi pemerintah tidak perlu repot dan mengistimewakan HRS dan FPI," kata Azis.
Meski begitu, saat ditanya apakah Rizieq telah menjalani tes swab, Aziz enggan berbicara banyak. Dia mengklaim tidak mengetahui hal itu.
"Saya tidak tahu," katanya.