Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan bagi warga DKI Jakarta yang menolak menjalani tes swab Covid-19 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda.
Mereka yang menolak dilakukan tes swab dapat dikenakan sanksi denda maksimal sebesar Rp 5 juta.
Riza menuturkan hal itu berdasarkan Pasal 29 Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.
Dalam Pasal 29 itu disebutkan; Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/ atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
"Bahkan kalau ada tindakan kekerasan bisa sampai Rp 7 juta," kata Riza di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Kendati begitu, Riza menjelaskan bahwasanya tes swab tersebut dapat dilakukan oleh pihak manapun. Misalnya, di Puskesmas, rumah sakit, atau secara swadaya mandiri oleh organisasi masyarakat.
"Yang penting lakukan swab untuk memastikan keamanan, keselamatan dirinya, lingkungan, keluarganya dan kita semua. Kita minta semua patuh dan taat," ujarnya.
Rizieq Tolak Swab
Terkait pernyataan Riza soal sanksi denda, petugas gabungan sempat mendatangi rumah pentolan FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (21/11/2020) malam. Maksud kedatangan petugas, yakni menyarankan Rizieq agar menjalani tes swab.
Baca Juga: Membaca Kritik JK Soal Kekosongan Kepemimpinan dan Munculnya Habib Rizieq
Kanit Patroli Polsek Tanah Abang Kompol Margiyono menuturkan pihaknya mendatangi kediaman Rizieq sekira pukul 22.00 WIB. Namun, Rizieq tidak bisa ditemui dengan alasan sedang istirahat.