Kapan Mahasiswa Bisa Ngampus Lagi? Ini Penjelasan Kemendikbud

Senin, 23 November 2020 | 12:21 WIB
Kapan Mahasiswa Bisa Ngampus Lagi? Ini Penjelasan Kemendikbud
Ilustrasi mahasiswa. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang sejumlah aturan mengenai pembukaan kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka di perguruan tinggi, kemungkinan akan dibuka bersama dengan sekolah pada Januari 2021.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan sejumlah pimpinan perguruan tinggi sebelum memutuskan buka kembali kampus untuk kegiatan belajar mahasiswa.

"Kami berkoordinasi dengan para pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi atas pembelajaran semester ini dan membahas kesiapan dan persiapan perkuliahan semester depan, sebelum kita keluarkan kebijakan untuk perkuliahan semester depan," kata Nizam saat dihubungi Suara.com, Senin (23/11/2020).

Dia menyebut secara umum kebijakan pembukaan kampus nantinya tak jauh berbeda dengan kebijakan sekolah yang diatur dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.

Baca Juga: Jadi Syarat BLT Guru Honorer Cair, Begini Format SPTJM

"Secara umum kebijakan di pendidikan tinggi akan mengacu pada SKB 4 menteri. Pimpinan perguruan tinggi berkoordinasi dengan Satgas di Daerah agar pembukaan kampus bisa terlaksana dengan baik dan aman," jelasnya.

Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim juga meminta para dosen dan mahasiswa untuk bersabar menanti keputusan dari Ditjen Dikti.

"Bagi teman-teman dosen dan mahasiswa jangan cemas bahwa ini bukan hanya untuk sekolah tapi juga untuk perguruan tinggi, tetapi protokol kesehatan dan daftar kesiapannya akan diatur Ditjen Dikti," kata Nadiem konferensi pers virtual Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Diketahui, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona resiko penularan covid-19 lagi.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama sekolah dan orang tua murid untuk mempersiapkan diri membuka sekolah.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sleman Meroket Lagi, 9 Kasus Baru Berasal dari Kampus UII

Kebijakan ini dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI