Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memenuhi panggilan penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Riza hadir sebagai saksi untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab.
Pantauan Suara.com, Riza yang mengenakan pakaian dinas itu tiba di lokasi sekira pukul 11.00 WIB.
"Saya akan memberikan keterangan fakta dan data apa adanya sejauh yang saya ketahui," kata Riza.
Baca Juga: Tutup Gang, Rumah Rizieq Dijaga Laskar saat Polisi Semprot Disinfektan
Menurut Riza, dirinya dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan di Petamburan. Namun, Riza memastikan akan memberi keterangan apapun yang dibutuhkan penyidik, termasuk kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW si Tebet, Jakarta Selatan.
"Prinsipnya saya sebagai warga negara harus memenuhi tugas dan kewajiban saya di antaranya memenuhi undangan klarifikasi atau undangan lainnya," katanya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya telah lebih dulu diperiksa oleh penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (17/11) lalu. Pemeriksaan bersifat klarifikasi itu berlangsung hampir 10 jam sejak pukul 09.43 WIB hingga 19.24 WIB.
Anies diperiksa bersamaan dengan delapan saksi lainnya. Mereka, yakni Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana, Camat Tanah Abang Muhammad Yasin, KUA Tanah Abang Sukana, Babinkamtibmas Bripka Ginanjar, serta RT dan RW setempat.
"Ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman. Semuanya sudah dijawab seusai dengan fakta yang ada, tidak ditambah tidak dikurangi," kata Anies usai diperiksa di Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Plus Bagi Sembako, Polisi Gelar Rapid Tes Khusus Klaster Rizieq di Tebet
Ketika itu, Anies enggan mengungkapkan poin-poin pertanyaan yang diajukan penyidik kepadanya. Sebab menurut dia, segala hal yang berkaitan dengan materi penyelidikan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik.
"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," pungkasnya.