Suara.com - DPRD DKI Jakarta mendukung rencana pembukaan kembali sekolah di tengah pandemi Covid-19. Pasalnya Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dianggap membuat siswa dan orang tua stress.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani mengatakan sekolah daring atau online bahkan membuat siswa bunuh diri. Bahkan ada juga orang tua yang membunuh anaknya karena bebannya yang bertambah.
"Seperti kasus seorang siswa di Kalimantan yang bunuh diri akibat stress tugas menumpuk, dan juga kasus seorang ibu yang tega membunuh anaknya sendiri akibat emosi sekolah daring," ujar Zita kepada wartawan, Minggu (22/11/2020).
Selain itu, merujuk pada data i-Ready Digital Instruction and Assessment Software, hanya 60 persen orang dengan pendapatan rendah yang bisa sekolah online. Sedangkan yang ekonominya berkecukupan berada di angka 90 persen.
Baca Juga: Bantah Tudingan 'Copas' Laporan Reses, Tina Toon PDIP Ngaku Stafnya Teledor
"Ini membuktikan bahwa PJJ tidak hanya berhasil merenggut nyawa anak, tetapi juga telah mendiskriminasi pendidikan kita," jelasnya.
Menurutnya demi pembelajaran yang lebih efektif dan memperbaiki situasi masyarakat sekarang, sekolah harus kembali dibuka. Karena itu ia mengaku sangat mendukung keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nadiem Makarim itu.
"Saya masih tetap dengan pendirian yang sama, bahwa sekolah dan anak-anak adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan," pungkasnya.
Pemerintah sebelumnya memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi COVID-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Baca Juga: Sekolah Kembali Dibuka Januari, Menkes Terawan Minta Pemda Hati-Hati
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).