Apa Tugas TNI? Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI

Rifan Aditya Suara.Com
Minggu, 22 November 2020 | 11:48 WIB
Apa Tugas TNI?  Simak Penjelasan Peran dan Fungsi TNI
Prajurit TNI menurunkan spanduk bergambar Habib Rizieq Shihab saat patroli keamanan di Petamburan, Jakarta, Jumat (20/11/2020). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Video yang memperlihatkan sejumlah anggota TNI yang mencopot baliho pentolan FPI Habib Rizieq Shihab viral di media sosial. Pihak PFI pun mempertanyakan apa tugas TNI setelah Pangdam Jaya menjelaskan aksi pencopotan tersebut atas perintahnya.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, menyinggung tugas-tugas TNI yang mendapat perintah langsung oleh presiden. Hal tersebut merujuk pada Pasal 7 ayat (3)UU 34/2004 yang menyebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dilakukan menurut kebijakan dan keputusan politik negara.

Lalu, apa tugas TNI? Berikut penjelasannya mengutip dari website resmi tni.mil.id.

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Baca Juga: Setuju TNI Copot Baliho Rizieq, Eks Kepala BAIS: Sebelum Bangsa Hancur

(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang;

b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

  • Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
  • Mengatasi pemberontakan bersenjata;
  • Mengatasi aksi terorisme;
  • Mengamankan wilayah perbatasan;
  • Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
  • Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
  • Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
  • Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
  • Membantu tugas pemerintahan di daerah;
  • Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
  • Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
  • Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
  • Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
  • Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

PERAN TNI

Baca Juga: Soal TNI Turunkan Baliho, Rocky Gerung: Kurang Mulia

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI TNI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

  • Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
  • Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
  • Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

Nah seperti itulah penjelasan apa tugas TNI serta peran dan fungsinya di masyarakat. Apakah sudah jelas?

Kontributor : Lolita Valda Claudia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI