Pemprov Tetapkan UMK Jabar 2021, Ini Daftar Lengkapnya

Dythia Novianty Suara.Com
Minggu, 22 November 2020 | 07:14 WIB
Pemprov Tetapkan UMK Jabar 2021, Ini Daftar Lengkapnya
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat mengeluarkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dan Kabupaten Karawang yang tertinggi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, Keputusan Gubernur itu telah ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil pada Sabtu (21/11) dan berlaku pada 1 Januari 2021.

Tahun ini, Kabupaten Karawang tetap memiliki upah tertinggi di Jabar sekaligus nasional dengan angka Rp 4.798.312,00 (Rp 4.594.324,54 di 2020), sementara Kota Banjar masih berada di angka terendah yakni Rp 1.831.884,83 (sama seperti UMK 2020).

Terkait masa pandemi global Covid-19, Sekda Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan, 10 kabupaten/kota di Jabar tidak menaikkan UMK-nya sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: UMK 35 Kabupaten Kota di Jateng Resmi Diumumkan, Ini Daftarnya

"Sisanya, ada 17 kabupaten/kota yang memang ada kenaikan (UMK) dan itu pun didasarkan kepada inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) baik secara nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota," kata Setiawan, dilansir laman Antara, Minggu (22/11/2020).

Setiawan menambahkan, penetapan UMK Jabar Tahun 2021 memperhatikan empat hal. Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Kedua, rekomendasi bupati/wali kota se-Jabar tentang penetapan UMK di Jabar tahun 2021.

"Kami (Pemda Jabar) sangat menghargai apa yang menjadi usulan, khususnya rekomendasi 27 kabupaten/kota terkait besarnya upah minimum tahun 2021," ujarnya.

Ketiga, Berita Acara Dewan Pengupahan Provinsi Jabar perihal Rekomendasi Penetapan UMK di Jabar tahun 2021. Keempat, surat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jabar Nomor 561/56/XI/Depeprov tanggal 20 November 2020.

Baca Juga: Tak Sesuai KHL, Buruh Jogja Tolak UMK 2021

"(Surat itu) perihal saran dan pertimbangan penetapan upah minimum kabupaten/kota tahun 2021," kata Setiawan.

Selain itu, ia menyatakan, Pemda Provinsi Jabar melihat dan mempelajari alasan-alasan dari kabupaten/kota yang menyampaikan rekomendasinya. Pemda Provinsi Jabar pun menghargai dan menghormati alasan 17 daerah yang menaikkan UMK.

"Jumlah ada 17 yang mengalami kenaikan (UMK 2021), di antaranya Bodebek. Pada prinsipnya kenaikan tersebut alasan lebih kepada pertimbangan laju inflasi dan laju pertumbuhan ekonominya," tutur Setiawan.

"Sekali lagi, kami lihat hal itu masih terlihat wajar dan disesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di wilayahnya," katanya.

Setiawan pun berharap, Keputusan Gubernur Jabar terkait UMK Jabar tahun 2021 yang sudah dipertimbangkan secara matang bisa diterima oleh seluruh pihak terkait.

"Saya apresiasi pemerintah kabupaten/kota maupun serikat kerja dan pengusaha, semoga hal ini bisa diterima dengan baik," tegasnya.

Adapun bagi 10 daerah yang tidak menaikkan UMK tahun 2021, Setiawan menjelaskan, mereka diberi kesempatan untuk mengevaluasi kondisi inflasi dan LPE di semester pertama (enam bulan) alias pada triwulan I-2021 dan triwulan II-2021.

"Oleh karena itu, sangat memungkinkan yang saat ini tidak menaikkan UMK dan seiring pemulihan ekonomi kita, (nantinya) akan ada perbaikan," kata Setiawan.

Rinciannya, 17 daerah di Jabar yang mengalami kenaikan UMK 2021 adalah Kabupaten Karawang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Sukabumi, Subang, Indramayu, Cirebon, Majalengka, serta Kota Bekasi, Depok, Bandung, Cimahi dan Cirebon.

Sepuluh daerah yang tidak menaikkan UMK di 2021 yaitu Kabupaten Cianjur, Tasikmalaya, Garut, Kuningan, Ciamis, dan Pangandaran, serta Kota Bogor, Sukabumi, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berikut daftar lengkap UMK 2021 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat (tertinggi-terendah):

  1. Kabupaten Karawang Rp 4.798.312,00 (naik)
  2.  Kota Bekasi Rp 4.782.935,64 (naik)
  3. Kabupaten Bekasi Rp 4.791.843,90 (naik)
  4. Kota Depok Rp 4.339.514,73 (naik)
  5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58 (tetap)
  6. Kabupaten Bogor Rp 4.217.206,00 (naik)
  7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.173.568,61 (naik)
  8. Kota Bandung Rp 3.742.276,48 (naik)
  9.  Kabupaten Bandung Barat Rp 3.248.283,28 (naik)
  10. Kabupaten Sumedang Rp 3.241.929,67 (naik)
  11. Kabupaten Bandung Rp 3.241.929,67 (naik)
  12. Kota Cimahi Rp 3.241.929,00 (naik)
  13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.125.444,72 (naik)
  14. Kabupaten Subang Rp 3.064.218,08 (naik)
  15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99 (tetap)
  16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63 (tetap)
  17. Kabupaten Indramayu Rp2.373.073,46 (naik)
  18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28 (tetap)
  19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92 (tetap)
  20. Kota Cirebon Rp 2.271.201,73 (naik)
  21. Kabupaten Cirebon Rp 2.269.556,75 (naik)
  22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70 (tetap)
  23. Kabupaten Majalengka Rp 2.009.000,00 (naik)
  24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36 (tetap)
  25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54 (tetap)
  26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33 (tetap)
  27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83 (tetap).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI