Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, pihaknya mengapresiasi Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Instruksi ini merupakan penegasan kewajiban kepala daerah (KDH) untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengedalian dan penyebaran Covid-19.
"Instruksi Mendagri tersebut merupakan suatu bentuk early warning system atau peringatan dini dan sekaligus suatu penegasan terhadap seluruh KDH (gubernur dan bupati/wali kota) di seluruh Indonesia untuk menaati dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, beserta segala konsekuensi hukumnya," tandasnya, di Jakarta, Sabtu (21/11/2020).
Para KDH diharapkan untuk memperhatikan UU Pemerintahan Daerah (Pemda) lainnya, yang dapat berujung pada sanksi pemberhentian jabatan manakala tidak melaksanakan peraturan perundang - undangan termasuk peraturan terkait Prokes.
Baca Juga: Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok
Dengan demikian, Rullyandi mengatakan, Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh KDH, untuk tunduk pada sumpah jabatan dan melaksanakan segala peraturan perundang-undangan termasuk peraturan terkait protokol kesehatan (prokes) demi mengutamakan keselamatan rakyat.
"Mengutamakan keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.
Rullyandi melanjutkan, penerbitan Instruksi Mendagri tersebut merupakan amanah konstitusi yang diberikan tugas dan fungsi kepada MMendagri di bidang urusan pemerintahan daerah, sehingga leading sektor pemerintah pusat dapat berfungsi sebagaimana semestinya.
"Vide Pasal 17 Ayat 3 UUD 1945 Setiap Menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat (unbroken chain of command) sesuai dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, dalam praktek sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimulai dari presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan hingga pada jabatan menteri sebagai pembantu presiden, aturan perundang-undangan yang dikeluarkan merupakan suatu praktek yang lazim guna menunjang jalannya pemerintahan yang memiliki karekteristik imperatif (mengikat).
Baca Juga: Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas