Suara.com - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melaporkan hasil penemuan selama di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ada sekitar 10 ribu warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020 karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket).
Temuan fakta ini disampaikannya kepada Ketua DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) Prof. Muhammad dan Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno. Sementara dari DPD RI, juga hadir sejumlah senator, di antaranya Fahrul Razi, yang juga ketua Komite I, dan senator Jialyka Maharani, Ahmad Bastian, serta Bustami Zainuddin.
“Saya sengaja mengundang Ketua DKPP dan Sekretaris DKPP malam ini, karena besok pagi, saya harus melanjutkan kunjungan kerja ke daerah lagi. Penting bagi saya untuk menyampaikan beberapa temuan di daerah, demi menjamin kualitas Pilkada 9 Desember nanti, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari,” katanya dalam rapat koordinasi dengan DPKK di rumah jabatan Ketua DPD RI di kawasan Denpasar Raya, Jakarta, Sabtu (21/11) malam, dilansir laman Antara, Minggu (22/11/2020).
Dia menemukan beberapa hal yang penting untuk diketahui DKPP dari hasil lawatannya ke sejumlah provinsi di Sulawesi dan berencana melanjutan lawatan ke Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Baca Juga: Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
Selain soal kepemilikan KTP elektronik, di Gorontalo, tercatat 1.874 dugaan pelanggaran ditemukan Bawaslu. Dugaan pelanggaran Pilkada 2020 tersebut, mulai dari dugaan pelanggaran administrasi, etik, pidana, hingga hukum lainnya.
"Hal-hal semacam ini, imbuhnya, harus menjadi concern kita bersama, jika ingin Indonesia lebih baik ke depan. DKPP harus pro aktif menjaga marwah proses demokrasi ini. Jangan karena adanya Pandemi Covid-19, lantas hal-hal ini dimaklumi. Karena kualitas demokrasi dan protokol kesehatan harus berjalan seiring,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Komite I DPD RI Fahrul Razi menyatakan, DKPP sebagai salah satu unsur penyelenggara Pemilu, memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan Pilkada 2020, untuk menghasilkan Pilkada yang sehat dan yang penuh integritas.
“Di tengah Pandemi, DKPP selain harus memperhatikan kualitas demokrasi, juga harus mengingat doktrin universal, yaitu ‘salus populi supreme lex esto’, yakni keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi bagi suatu negara,” ungkap senator asal Aceh itu.
Dalam pertemuan itu, Ketua DKPP menyampaikan beberapa laporan kinerja mereka kepada DPD RI. Mulai dari roadmap Pilkada di tengah Pandemi, hingga Indeks Kepatuhan Etik yang menjadi tolok ukur menilai kinerja penyelenggara Pilkada 2020.
Baca Juga: Debat Publik Pilgub Kepri, Tiga Paslon Kompak Kritik Pemerintah Pusat
“Kami memantau semua aktivitas penyelenggara. Termasuk penyelenggara di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS, bahkan penyelenggara ad-hoc. Karena semua punya potensi dijadikan bagian dari mesin politik,” tutup Ketua DKPP Prof. Muhammad.