Suara.com - Front Pembela Islam (FPI) merespon soal pernyataan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut organisasinya tidak diakui sebagai ormas yang terdaftar.
FPI mengaku tidak peduli jika Kemendagri memang tidak mau mengakui kehadirannya.
Sebelumnya, pihak Kemendagri sempat menyebut, jika FPI belum memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) ormas, sehingga status FPI pun tidak diakui.
Pengacara FPI Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan segala persyaratan untuk memperpanjang SKT tersebut.
Baca Juga: Disebut Belum Penuhi Syarat SKT, FPI: Mereka Lempar-lempar Saja Itu
Namun, apabila Kemendagri memang tidak mau mengurusnya, FPI pun tidak ngotot untuk mendapatkan pengakuan.
"Sudah semua, sudah ada kok tinggal mereka mau ngeluarin atau enggak. Enggak ngeluarin juga enggak apa-apa kok kita enggak perlu kok," kata Aziz saat dihubungi Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
"Kan kita udah bilang, enggak dikeluarin juga enggak, kita enggak peduli," tambah Aziz.
Aziz menyatakan, FPI telah menyerahkan seluruh persyaratan untuk memperoleh SKT pada 2019. Ia mengklaim FPI selalu taat untuk mengurus SKT tersebut.
"Sebelumnya sudah diurus kita kan taat. 20 tahun setiap periode harus perpanjang, ya, kita perpanjang," ujarnya.
Baca Juga: Bantah Kemendagri Soal Belum Penuhi Syarat SKT, Pengacara FPI: Sudah Kok
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan kelebihan ketika ormas mendapatkan SKT itu hanya agar mendapatkan dana bantuan dari pemerintah saja. Lagi pula pendataan ormas di Kemendagri juga bersifat sukarela sehingga meskipun tidak memiliki SKT, FPI masih bisa melangsungkan kegiatan.
"Kata siapa (enggak bisa berkegiatan)? Enggak ada buktinya kita berkegiatan baik-baik saja."
Sebelumnya, FPI disebut tidak terdaftar sebagai organisasi massa (ormas) di Kemendagri. Karena itu, keberadaan FPI pun tidak diakui.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan menjelaskan setiap ormas itu harus mengurus ulang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per lima tahun sekali. FPI sendiri sudah melakukannya hingga tingga kali.
"Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," jelas Benny saat dihubungi, Sabtu (21/11/2020).
Setelah SKTnya berakhir, FPI dikatakan belum mengajukan perpanjangannya lagi.
Benny mengatakan pihak FPI masih memiliki keinginan untuk memperpanjang SKT. Akan tetapi, masih ada persyaratan yang belum dipenuhi dalam proses tersebut.
Menurutnya, ada satu persyaratan yang tersisa yakni soal AD/ART. Biasanya setiap organisasi itu menyusun AD/ART dalam musyawarah nasional. Namun, FPI belum melangsungkannya.
Kalau SKTnya tidak diperpanjang, Benny menuturkan maka ormas tersebut tidak diakui karena sifatnya tidak terdaftar secara resmi.
"Tidak terdaftar tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada seharusnya tidak diakui."