Suara.com - Pengamat Militer dari Imparsial, Hussein, menyayangkan pernyataan keras Panglima Daerah Militer Jayakarta Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman terkait ancaman pembubaran FPI yang dikomandoi Habib Rizieq Shihab.
Menurut Hussein, sekelas Pangdam Jaya tak seharusnya terlibat dalam menyampaikan permintaan seperti itu. Ini dikarenakan Pangdam Jaya tak memiliki otoritas dalam mengurus pembubaran ormas apapun.
"Pernyataan pangdam agar ormas tertentu dibubarkan juga berlebihan karena itu bukan otoritas pangdam dalam hal pembubaran ormas," ujar Hussein kepada Suara.com, Sabtu (21/11/2020).
Husein menuturkan, jika ada ormas mengganggu semestinya dilakukan oleh kepolisian.
Baca Juga: Tak Berizin, Tiga Spanduk Habib Rizieq di Semarang Dicopot
"TNI belum bisa bertindak kalau tidak ada keputusan politik negara sesuai UU TNI. Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) UU TNI, pelibatan TNI dalam operasi militer selain perang hanya mungkin dilakukan jika sudah ada keputusan politik negara," ungkap Hussein.
Menurut Hussein, TNI adalah alat pertahanan negara yang diatur, diorganisir, dibiayai, dididik dan dilatih untuk menghadapi ancaman perang dari luar.
"Dalam kerangka menjaga keamanan dalam negeri pelibatan TNI sifatnya adalah perbantuan kepada Kepolisian. Sehingga, TNI tidak bisa bergerak sendiri harus tetap dalam kerangka perbantuan ke polisi," tutup Hussein
Sebelumnya Mayor Jenderal TNI Dudung Abdurachman mengonfirmasi orang-orang berbaju loreng yang menertibkan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab adalah prajuritnya.
Pernyataan Pangdam Jaya setelah apel kesiagaan pasukan bencana di Jakarta, Jumat (20/11/2020), terbilang mengejutkan.
Baca Juga: Bikin Kerumunan, Demo Tolak Rizieq Shihab di Solo Dibubarkan Polisi
"Kalau perlu, FPI bubarkan saja. Kok mereka yang atur. Suka atur-atur sendiri," kata Pangdam Jaya.
Pangdam Jaya mengatakan penertiban spanduk dan baliho yang dinilai bermuatan provokatif merupakan perintahnya.
"Itu perintah saya, berapa kali Satpol PP turunkan dinaikkan lagi. Jadi, siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenak sendiri, seakan-akan dia paling benar," kata Dudung.