Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan

Sabtu, 21 November 2020 | 15:30 WIB
Dilaporkan ke Komisi ASN, PNS Beri Dukungan ke Paslon Bisa Diberhentikan
Ilustrasi PNS. (ANTARA)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dirjen Bina Administarsi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang masuk ke Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait ASN yang dianggap tidak netral di Pilkada 2020. Mereka disebut memberikan dukungan terhadap pasangan calon kepala daerah tertentu atau petahana.

Safrizal menuturkan, mereka yang terbukti memberikan dukungan ke salah satu paslon akan mendapat sanksi.

"Beberapa sudah dilaporkan di komisi ASN. Rekomendasinya bisa turun pangkat atau diberhentikan, lihat sebesar apa kesalahannya. Pokoknya nggak ada yang lolos asal dapat dibuktikan," kata Safrizal dalam diskusi Evaluasi Kampanye Pilkada 2020, melalui webinar, Sabtu (21/11/2020).

Kemendagri kata Safrizal, juga sudah mendapatkan laporan dari komisi ASN terkait PNS di sejumlah daerah yang diduga tidak neteral.

Baca Juga: Belum Urus SKT ke Kemendagri, FPI Tidak Diakui Sebagai Ormas

"Jadi kami juga sudah disampaikan komisi ASN kalau ternyata ada laporan dari Bawaslu atau pelanggaran. Ini akan di proses di komisi ASN. Siapa saja yang sudah disampaikan ke Kemendagri kami perintahkan untuk memberhetikan tidak ada toleransi," ucap Safrizal.

Meski demikian, ia tidak mau membeberakan ASN mana saja yang sudah dilaporkan ke Komisi ASN.

"Sejumlah laporan ada untuk detailnya belum tahu. Karena datanya ada Kepala SKPD, staf pejabat menengah itu semua ada laporan. Ini tengah di proses di Komisi ASN," tutup Safrizal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI