Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tepat demi Azas Akuntabilitas Kepala Daerah

Sabtu, 21 November 2020 | 11:15 WIB
Pakar Hukum: Instruksi Mendagri Tepat demi Azas Akuntabilitas Kepala Daerah
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Salatiga, Umbu Rauta. (Dok : Kemendagri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Instruksi Mendagri  ini memberi warning kepada kepala daerah untuk melaksanakan kewajibannya bila tidak ingin dikenakan sanksi sesuai pasal 78 UU 23/2020," kata dia.

Menurut dia, Mendagri sebagai pembina dan pengawas kepala daerah,  memiliki kewenangan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020.

"Instruksi menteri merupakan  instrumen administrasi pemerintahan yang bersifat hirakhis, sangat tepat dan memang diperlukan saat ini mengingat fakta adanya pelanggaran protokol kesehatan oleh banyak kepala daerah," kata Umbu Rauta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI