Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya memutuskan bahwa pada Januari 2021, mengizinkan sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka. Izin tersebut diberikan kepada seluruh sekolah yang berada di semua zona risiko virus Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
“Jadi dengan hasil kordinasi bersama 4 menteri, kami menutuskan mulai Januari 2021 sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan pembelajaran tatap muka. Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring dikutip dari akun Youtube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan, pemberian izin sekolah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka saat ini ditentukan oleh Pemerintah Daerah.
Baca Juga: UNNES Skors Mahasiswa Pelapor Rektor, Kemendikbud Turun Tangan
Pasalnya, pemerintah daerah dinilai yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan dam kapasitas daerahnya. Di mana kondisi daerah di wilayah kecamatan atau pun keluhahan/desa pada satu kabupaten/kota yang sama bisa sangat berbeda.
“Jadi nanti kepala-kepala daerah lah yang menilai apakah sekolah yang ada daerah mana saja yang bisa dibuka. Ini semua tergantung pemerintah daerah, mau dibuka langsung atau dibuka secara bertahap. Namun, tetap harus memperhatikan semua protokol kesehatan yang ada untuk menjaga kesehatan para siswa ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadiem pun menegaskan bahwa keputusan pembukaan sekolah akan diberikan bukan hanya kepada kepala daerah, namun juga kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil) dan orang tua melalui komite sekolah. Menurut Nadiem, orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan. Jadi kalau orang tua tidak mengizinkan anaknya menjalani sekolah tatap muka itu juga bisa,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud