Sulap Halaman Menjadi Kafe Shisha Tanpa Izin, Berakhir Digerebek Polisi

Jum'at, 20 November 2020 | 22:07 WIB
Sulap Halaman Menjadi Kafe Shisha Tanpa Izin, Berakhir Digerebek Polisi
Ilustrasi kafe sisha.[Unsplash/ ViktorForgacs]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Bahrain menangkap seorang pria karena mengubah halaman belakang rumahnya menjadi kafe untuk menyajikan shisha dan minuman tanpa izin di tengah pandemi Covid-19.

Menyadur News Of Bahrain, Jumat (20/11/2020) petugas menahan pria itu bersama dengan 13 pelanggan yang ada di kafe tersebut selama penggerebekan.

Semua orang yang terjaring dalam penggerebekan tersebut akan menghadapi persidangan di pengadilan pidana, kata Jaksa Penuntut Umum.

"Tak satu pun dari mereka bahkan memakai masker, baik pekerja maupun pelanggan," kata Jaksa Penuntut di Kementerian dan Badan Umum Bader Al Hassan menambahkan ada 13 pelanggan di kafe pada saat pemeriksaan.

Baca Juga: UEA dan Bahrain Damai dengan Israel, Arab Saudi Tegaskan Bela Palestina

Al Hassan mengatakan bahwa pelanggan dan pekerja juga tidak mematuhi aturan jaga jarak sosial yang ditetapkan oleh Kerajaan untuk memerangi penyebaran virus Covid-19.

Menurut pedoman resmi, harus ada jarak dua meter antara satu dan yang lain dan hanya 50 persen dari kapasitas meja yang akan digunakan, dengan maksimal lima pelanggan per meja.

Pemeriksaan suhu, penggunaan masker, reservasi, serta penggunaan hand sanitiser, antara lain wajib dijalankan ketika sebuah kafe dibuka.

Al Hassan mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat laporan tentang pelanggaran oleh Departemen Kesehatan Masyarakat.

Petugas investigasi menemukan bahwa terdakwa menyajikan shisha dan minuman tanpa mematuhi tindakan pencegahan Covid-19.

Baca Juga: Usai Perjanjian Diplomatik UEA-Bahrain, Israel-Hamas Saling Serang

Pada saat penggerebekan, terdakwa sedang melayani pelanggan dan ditemykan shisha bekas digunakan. Terdakwa juga tidak memberikan pembersih kepada pelanggan atau mensterilkan alat penghisap sebelum disajikan.

Kafe tersebut juga dianggap melanggar norma yang ditetapkan untuk pekerja di kafe atau restoran. "Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penahanan pemilik kedai." tambah Al Hassan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI