Suara.com - Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memutuskan untuk membuka sekolah pada awal tahun 2021, sesuai instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. DKI khawatir penularan corona meningkat jika kegiatan belajar mengajar dilakukan tatap muka.
Angka harian penularan corona DKI belakangan ini memang mengalami peningkatan. Padahal awal bulan lalu, trennya sempat menurun di bawah 1.000 pasien per hari.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menilai angka penularan corona masih dinamis dan belum bisa dipastikan. Ia menyebut bisa saja kembali meningkat.
“Kita lihat, kurva masih turun naik di seluruh Indonesia, termasuk Jakarta. Bisa dijalanin. Bisa jadi minggu depan tiba-tiba meningkat, minggu depan menurun,” ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Baca Juga: Mendikbud Izinkan Sekolah Tatap Muka, Pemprov DKI: Nanti Kami Kaji Dulu
Riza lantas menganalogikan angka penularan corona dengan proyek infrasuktur. Sebab penanganan pandemi tidak bisa direncanakan sesuai keinginan.
“Belum bisa diputuskan siap atau tidak, ini kan virus corona bukan kayak kita bikin jalan, pak,” jelasnya.
Kendati demikian, ia mengaku saat ini pihaknya akan fokus pada penanganan Covid-19 di ibu kota. Setelah itu baru lah ia akan kembali mengkajinya sebelum memutuskan membuka atau menutup sekolah.
“Tapi yang penting kemampuan kita untuk menangani, mengendalikan di Jakarta sudah sangat baik. SOP-nya, regulasinya, SDM petugas, fasilitas, semuanya di Jakarta ini Alhamdulillah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 meski pandemi COVID-19 belum mereda, protokol kesehatan di sekolah dinilai sudah cukup siap bagi para guru dan murid.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Boleh Dibuka Lagi Awal 2021, Ini Syaratnya
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).