Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menjebloskan mantan pejabat tinggi di Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Irman ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Irman dieksekusi sesuai putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI No. 280 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 September 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Terpidana Irman dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (20/11/2020).
Irman dijerat KPK lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan E-KTP. Ia, akan mendekam dipenjara selama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Berkas Dinyatakan Lengkap, 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Segera Disidang
"Terpidana tetap dinyatakan terbukti secara dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya.
Irman juga dibebani untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama delapan bulan.
Selain itu, Irman juga harus membayar uang pengganti sebesar USD 500 ribu dan Rp1 Miliar dikompensasikan dengan uang yang sudah dikembalikan Terpidana kepada KPK sebesar USD 300 ribu.
"Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama lima tahun," terang Ali.
Sebelum mendapatkan potongan penjara oleh Mahkamah Agung melalui PK. Irman ketika mengajukan kasasi diberi hukuman selama 15 tahun penjara.
Baca Juga: 14 Mantan Anggota DPRD Sumut Bakal Disidang Kasus Suap