Sekolah Akan Dibuka, Mendagri Minta Pemda Tingkatkan Fasilitas Karantina

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 20 November 2020 | 18:01 WIB
Sekolah Akan Dibuka, Mendagri Minta Pemda Tingkatkan Fasilitas Karantina
Para peserta didik melaksanakan proses belajar mengajar di Sekolah Dasar Negeri Kulati, Kabupaten Wakatobi sebelum pandemi COVID-19 di Tanah Air.(ANTARA/Muhammad Zulfikar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau seluruh pemerintah daerah agar meningkatkan kapasitas kesehatan, terutama fasilitas karantina, untuk mengantisipasi lonjakan kasus apabila terjadi klaster baru pasca sekolah dibuka kembali pada tahun ajaran 2020/2021.

"Dinas kesehatan harus terus menyiapkan tempat-tempat karantina," kata Tito saat diskusi daring terkait Pengumuman Keputusan Bersama panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

Selain itu, katanya, fasilitas pengobatan seluruh rumah sakit di daerah juga perlu lebih ditingkatkan menjelang proses belajar mengajar tatap muka dimulai setelah sekian bulan pelaksanaan pembelajaran jarak jauh.

"Kita mengantisipasi jangan sampai terjadi lonjakan dari belajar tatap muka ini," ujarnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Bahas Pencopotan Kepala Daerah Pelanggar Prokes, Hari Ini

Dalam waktu dekat, Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri segera mengeluarkan surat edaran terkait upaya-upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di sekolah yang ditindaklanjuti oleh setiap kepala daerah.

Surat edaran tersebut berisi apa saja yang harus dikerjakan oleh kepala daerah. Sembari menunggu surat, Tito mempersilahkan pimpinan daerah mengembangkan sesuai kondisi daerah masing-masing.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh berbagai satuan kerja perangkat daerah atau SKPD juga dimasukkan dalam rencana kerja pemerintah daerah/RKPD, termasuk dokumen anggaran.

Hal itu, kata Mendagri, bertujuan agar upaya-upaya pencegahan di satuan pendidikan betul-betul dianggarkan oleh pemerintah daerah.

"Surat edaran ini segera kami buat dan minggu depan disampaikan kepada kepala daerah," tuturnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Melanggar Bisa Dipecat, Ini Isi Lengkap 6 Instruksi Mendagri

Pada kesempatan itu, Tito juga mengharapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan selektif apabila memberikan bantuan dengan mekanisme dana dekosentrasi kepada daerah yang kapasitas keuangannya rendah.

Bahkan, mantan Kapolri tersebut siap memberikan data-data kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan daerah mana saja yang membutuhkan bantuan dan dukungan. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI