Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto meminta pemerintah daerah untuk berhati-hati sebelum memutuskan untuk kembali membuka kegiatan belajar mengajar tatap muda saat pandemi Covid-19 di sekolah pada Januari 2021 mendatang.
Terawan mengatakan, setiap kepala daerah harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatannya untuk memastikan setiap sekolah mampu memenuhi aturan protokol kesehatan yang ditentukan.
"Pemerintah Daerah dapat memberikan keputusan yang tepat dalam pemberian izin pembukaan kembali satuan pendidikan di wilayahnya, dengan mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan anak guru keluarga dan masyarakat," kata Terawan dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).
Dia mengklaim, Kemenkes akan mendukung pembukaan sekolah dengan meningkatkan kesiapan Puskesmas untuk melakukan pengawasan dan penindakan ketika terjadi penularan Corona di sekolah.
Baca Juga: Sekolah Dibuka Kembali, Bolehkah Tetap Memilih PJJ atau Kelas Online?
"Kami berkomitmen meningkatkan peran Puskesmas, melakukan pengawasan dan pembinaan dalam penerapan Prokes, di samping terus meningkatkan kesiapan faskes (fasilitas kesehatan) dan pencegahan serta pengendalian covid-19," ucapnya.
Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021 tanpa mempertimbangkan zona risiko penularan Covid-19 lagi.
Pemerintah pusat memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah bersama sekolah dan orang tua murid untuk mempersiapkan diri membuka sekolah.
Kebijakan ini dilakukan untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.
PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Baca Juga: Sekolah Dibuka Tanggal Berapa?
Keputusan ini diketok oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.