Sekolah Dibuka Tanggal Berapa?

Jum'at, 20 November 2020 | 15:51 WIB
Sekolah Dibuka Tanggal Berapa?
Seorang guru memberikan arahan kepada siswa saat pengumpulan tugas di SD Negeri 2 Tlogolele, Tlogolele, Selo, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (16/11/2020). [ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapan sekolah dibuka kembali? Dan sekolah dibuka tanggal berapa? Berikut penjelasan lengkap terkait sekolah dibuka kembali.

Sekolah dibuka kembali per Januari 2021

Pemerintah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar mengajar tatap muka per Januari 2021.

Kebijakan mengenai sekolah dibuka kembali ini diputuskan oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, serta direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Ingin Belajar Tatap Muka Mulai Januari? Ini yang Harus Dipersiapkan Sekolah

"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap 2020/2021, jadinya mulai bulan januari 2021," kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19, Jumat (20/11/2020).

Sekolah dibuka tanggal berapa, tergantung pemerintah daerah masing-masing

Nadiem menjelaskan kewenangan pembukaan sekolah ini akan diberikan pemerintah pusat sepenuhnya kepada pemerintah daerah yang mengerti betul kondisi pandemi COVID-19 di wilayahnya, sehingga peta warna resiko COVID-19 tidak lagi menjadi acuan pembukaan sekolah.

"Jadi pemerintah daerah ini adalah pihak yang paling mengetahui bukan pemerintah pusat, mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, kondisi dari setiap kecamatan atau kelurahan bisa sangat bervariasi satu sama lain," jelasnya.

Pemda harus mendapat restu dari wali murid dan pengelola sekolah

Baca Juga: Empat Menteri Jokowi Izinkan Sekolah Boleh Dibuka Januari 2021

Selain mengetahui kondisi dan kebutuhan dan keamanan situasi COVID di daerahnya sendiri, Pemda juga harus mendapatkan restu dari pengelola sekolah dan orang tua murid sebelum membuka sekolah. Jika orang tua masih belum yakin, maka anaknya bisa melanjutkan PJJ secara penuh.

"Jadi hak terakhir dari siswa individu, walaupun sekolahnya sudah mulai tatap muka, masih ada di orang tua," tegasnya.

Sekolah dibuka kembali Januari 2021 demi menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran

Nadiem beralasan, pembukaan sekolah pada Januari 2021 ini untuk menyelamatkan anak Indonesia dari ketertinggalan pelajaran karena berbagai masalah Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) seperti kondisi mental pelajar maupun tekanan psikososial dan kekerasan dalam rumah tangga.

PJJ yang sudah berjalan sembilan bulan dinilai tidak efektif karena minimnya sarana prasarana pendukung seperti tidak adanya gawai dari siswa dan akses internet yang tidak merata, terutama di daerah-daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Protokol kesehatan wajib dipenuhi

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak ataupun bertahap tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai diskresi kepala daerahnya mengenai mana yang siap mana yang tidak, dan tentunya kesiapan sekolah memenuhi semua checklist protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.

Semua aturan protokol kesehatan di sekolah akan diatur dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.

"Kesehatan dan keselamatan peserta didik pendidik tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama kami dalam menetapkan kebijakan ini, termasuk tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial, keduanya tidak bisa dipisahkan," pungkas Nadiem.

Syarat Wajib Membuka Sekolah Kembali

Nadiem merinci ada protokol kesehatan yang wajib dipertimbangkan setiap sekolah dan pemerintah daerah yang mengawasinya sebelum membuka sekolah, antara lain:

  1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih dan layak, tempat cuci tangan atau hand sanitizer, desinfektan.
  2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
  4. Jaga jarak minimal 1,5 meter, dan beretika saat batuk/bersin.
  5. Memiliki thermogun
  6. Memiliki pemetaan warga sekolah yang; memiliki komorbid, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan memiliki riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat resiko tinggi atau kontak erat dengan pasien positif COVID-19.
  7. Mendapatkan persetujuan dari komite orang tua.
  8. Kapasitas maksimal harus 50 persen dari rata-rata, misal PAUD: hanya 5 siswa dari 15 siswa, SD: 18 dari 36 siswa, SLB: maksimal 5 anak dari 8 siswa.
  9. Sistem jadwal pembelajaran harus diatur shifting.
  10. Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler diperbolehkan, kecuali yang menggunakan peralatan bersama dan tidak memungkinkan menjaga jarak misalnya basket dan voli masih dilarang.
  11. Kantin sudah boleh dibuka dengan protokol kesehatan.

Itulah penjelasan lengkap terkait sekolah dibuka kembali.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI