Suara.com - Majelis hakim menunda sidang lanjutan perkara surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (20/11/2020). Dalam perkara ini, total ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigejen Prasetijo Utomo, dan Anita Kolopaking.
Penundaan dilakukan lantaran Jaksa Penuntit Umum (JPU) menghadirkan saksi secar virtual, dan bukan datang langsung ke ruang sidang. Sosok yang rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah pakar hukum pidana Choirul Huda.
Tak hanya itu, pengajuan sebagai saksi secara virtual dalam persidangan bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung mengenai administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Dengan demikian, majelis hakim tidak dapat mengambil keterangan Choirul Huda.
"Oleh karena keberadaan saudara tidak memenuhi syarat dalam Perma nomor 4 Tahun 2020, jadi majelis tidak bisa mengambil keterangan saudara," kata Hakim Ketua Muhammad Sirat.
Baca Juga: Komjen Setyo Akui Keluarkan Surat Warning Djoko Tjandra saat Ayahnya Wafat
Dengan demikian, sidang perkara tersebut akan dilanjutkan pada Selasa (24/11/2020) mendatang. Adapun agenda sidang tersebut adalah pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh masing-masing terdakwa.
"Sidang selanjutnya untuk pemeriksaan ahli dari terdakwa kita tunda sampai hari Selasa," kata Sirad.
Sementara itu, kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Aribowo mengatakan pihaknya akan mengajukan saksi ahli hukum pidana. Sosok tersebut adalah Mudzakir selaku ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
"Saksi Pak Joko Tjandra insyaallah Dr Mudzakir, ahli pidana," kata Soesilo.
Anita Kecewa
Baca Juga: Rekan Akui Antar Tommy Kasih Amplop hingga Temui Prasetijo di TNCC Polri
Sebelum sidang ditunda, hanya dua terdakwa yang dihadirkan di ruang persidangan. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Prasetijo. Sementara, Anita Kolopakaing kembali mengikuti sidang secara virtual.
JPU dalam hal ini belum dapat menghadirkan Anita ke ruang sidang. Pasalnya, belum ada surat resmi yang diterima terkait status negatif Covid-19 Anita Kolopaking.
"Belum bisa membawa bu Anita karena belum ada surat resmi yang diterima. Pertama yang menyatakan terdakwa negatif adalah teman- teman pengacara, maka saya tanyakan buktinya. Jelas yang lain sama, kami tidak ada kepintingan apapun dengan tidak menampilkan Bu Anita ke sini," kata JPU.
Merspons hal tersebut, kubu Anita melayangkan protes. Pasalnya, status positif Covid-19 Anita sebelumnya juga tidak dibuktikan melalui surat resmi.
Kuasa hukum Anita, Tommy Sihotang menyebut jika JPU melakukan diskriminasi terhadap kliennya. Sebab, dua terdakwa lain, Djoko Tjandra dan Prasetijo selalu dihadirkan di ruang sidang.
"Yang lain dihadirkan ke sidang, Bu Anita tidak, ini kan diskriminasi. Pada saat Bu Anita dinyatakan positif tidak ada juga surat resmi yang menyatakan itu positif, tapi itu dipercayai. Ketika Ibu Anita dinyatakan negatif tanpa surat juga kok tidak percaya," ungkap Tommy.
Selanjutnya, Tommy juga menanyakan kliennya apakah tetap ikut dalam sidang atau tidak. Kepada kuasa hukum, Anita mengaku kecewa.
Meski demikian, dia memutuskan tetap mengikuti persidangan. Pada prinsipnya, kata Anita, dia tidak ingin menghalang-halangi persidangan.
"Penasihat hukum, pada prinsipnya saya memang kecewa dengan apa yang terjadi sekarang, ketika saya positif tidak ada surat, kemudian saya sudah negatif, saya nggak tau apaa yang harus saya lakukan," kata Anita.
"Tapi pada prinsipnya saya tidak mau menghalang-halangi persidangan ini. Meskipun saya memang kecewa dengan sidang ini," sambungnya.