Suara.com - Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab menggelar acara Maulid Nabi Muhammad Saw sekaligus pesta pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020). Acara tersebut menuai polemik karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Acara tersebut dihadiri sekitar 10 ribu orang. Mereka tak mengindahkan aturan jaga jarak dan banyak dari mereka yang tak mengenakan masker.
Pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 juga dilakukan oleh calon Wali Kota Solo Gubran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa.
Pada pendaftaran calon wali kota Solo ke kantor KPU Solo, anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu dinilai telah melanggar protokol kesehatan.
Dalam proses pendaftaran, Gibran dan Teguh diantar oleh ribuan massa pendukungnya. Mereka juga tak mematuhi aturan menjaga jarak dan lalai mengenakan masker.
Perlakuan pemerintah dalam menyikapi dua pelanggaran protokol kesehatan tersebut belakangan disorot oleh publik.
Berikut Suara.com merangkum sikap pemerintah menanggapi kasus kerumunan massa Rizieq dan Gibran, Jumat (20/11/2020).
Kerumunan Massa Rizieq

Sepulang dari Arab Saudi pada Selasa (10/11/2020), Rizieq Shihab menggelar acara di kediamannya di Petamburan.
Baca Juga: Terungkap! Kelompok Baju Loreng Bongkar Baliho Rizieq Perintah Pangdam Jaya
Dua acara besar sekaligus dihelat dalam satu waktu, yakni peringatan Maulid Nabi dan pesta pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab.