Suara.com - Polisi memutuskan menunda gelar perkara atau ekspose kasus dugaan pelketundaanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi dalam acara maulid nabi dan pernikahan putri pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
Keputusan penundaan tersebut dilakukan lantaran adanya serah terima jabatan posisi Kapolda Metro Jaya yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/11) ini.
"Rencana Kamis Jumat ini, tapi ada kegiatan mutasi Kapolda ada serah terima di Mabes dan Polda Metro dengan kesibukannya maka ," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri.
Awi menambahkan, meski begitu pihaknya belum menentukan kapan gelar perkara tersebut dilakukan. Menurutnya, Polda Metro Jaya akan mengumumkan waktu pastinya jika ada perkembangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Baca Juga: FPI Minta Maaf Ungkap Keadaan Habib Rizieq Terkini
"Belum ada jadwal. Rencana Kamis-Jumat ternyata ini (pelantikan dan sertijab)," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan terkait acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab. Gelar perkara segera dilakukan setelah penyidik usai melakukan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih fokus melakukan proses penyelidikan terkait kasus tersebut. Proses penyelidikan dimulai dengan memeriksa sejumlah saksi, seperti Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin, Camat Tanah Abang Yasin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, hingga RT dan RT setempat.
"Kami targetkan dua sampai tiga hari masa penyelidikan. Kalau sudah lengkap semua nanti kami lakukan gelar perkara apa sudah masuk unsur-unsurnya ke penyidikan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menjelaskan bahwa pemeriksaan dalam bentuk klarifikasi itu merupakan bagian dari tahap penyelidikan. Tujuan penyelidikan dilakukan guna mengetahui ada atau tidaknya unsur pidana berkaitan dengan resepsi pernikahan putri Rizieq.
Baca Juga: Terungkap! Kelompok Baju Loreng Bongkar Baliho Rizieq Perintah Pangdam Jaya
"Jadi tahapannya adalah saat ini penyelidikan. Penyelidikan itu untuk menjawab satu hal, ada atau tidaknya pidana. Dalam satu dua hari ke depan ini sifatnya penyelidikan. Makanya sifatnya undangan klarifikasi untuk tentukan ada atau tidak adanya pidana," ujar Tubagus.
Setelah proses penyelidikan selesai, menurut Tubagus, penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Penyidikan dilakukan sebagai proses untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus tersebut.
"Setelah hasil klarifikasi ini dilakukan dengan beberapa bukti nanti dilakukan gelar perkara untuk dinaikan ke penyidikan. Proses penyidikannya lagi berlangsung nanti baru menentukan siapa tersangkanya. Ini kita mulai dari tahapan pertama yaitu klarifikasi," terangnya.