Suara.com - Pengamat politik Hersubeno Arief angkat bicara mengenai polemik yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam kanal YouTube-nya Hersubeno Point, dia menyoroti pemanggilan Anies Baswedan oleh pihak kepolisian buntut kerumunan massa di acara Habib Rizieq Shihab.
Pembahasan itu ia kaitkan dengan kontroversi instruksi menteri dalam negeri no.6 tahun 2020, yang mengatur tentang penegakan protokol kesehatan dan penanggulangan Covid-19.
Hersubeno menilai intruksi menteri dalam negeri tidak cukup memadai untuk menjatuhkan Anies Baswedan karena bagaimanapun dia adalah gubernur yang dipilih oleh rakyat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Terkait Acara Habib Rizieq
"Kita sampai pada kesimpulan bahwa target dari istana untuk mencopot Anies Baswedan itu meleset," ujar Hersubeno dikutip Suara.com, Jumat (20/11/2020).
Sebelumnya, hersubeno membedah instruksi menteri tersebut dari pandangan berbagai ahli yang sepakat bahwa tidak aturan itu tidak bisa digunakan untuk mencopot Anies Baswedan dari jabatannya.
Hersubeno mengutip pendapat ahli hukum Yusril Ihza Mahendra yang dengan tegas mengatakan bahwa inpres itu tidak bisa digunakan sebagai senjata untuk menjatuhkan kepala daerah.
Selain Yusril, Hersubeno juga menyertakan video dari Anggota Komisi II DPR RI Sodik Mujahid.
"Tolong dikaji lagi dasar hukumnya, perundang-undangannya, karena yang saya pelajari, dalam UU no.23 tahun 2014 dan saya baca, tulisan Prof. Yusril Ihza Mahendra, dikatakan bahwa kepala daerah itu pengangkatannya oleh KPU, pemilihannya oleh rakyat," urai Sodik Mujahid.
Baca Juga: Ridwan Kamil Penuhi Panggilan Bareskrim Soal Acara Rizieq di Megamendung
Sodik menambahkan, dalam penetapan tersebut menteri dalam negeri bahkan presiden sekalipun tidak bisa ikut campur.
"Begitu kuatnya posisi kepala daerah. Ketika ada sengketa pun, KPU mempersilakan melakukan proses sengketa ke MK. Sekali lagi mendagri atau presiden tidak bisa, itu dalam proses pengangkatannya," tegasnya.
Soal pemberhentian kepala daerah, Sodik melanjutkan, hanya bisa dilakukan melalui proses impeachment oleh DPRD, yang memilihnya.
Selain itu, gubernur punya hak untuk mengadu kepada Mahkamah Agung (MA), sehingga DPRD harus laporan proses impeachment kepada MA.
Jika impeachment tersebut tidak sesuai prosedur, maka bisa ditolak oleh MA.
Video selengkapnya di sini.