Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun ikut menanggapi pemanggilan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan oleh polisi buntut kerumunanan massa yang terjadi di kediaman Habib Rizieq Shihab.
Kerumunan itu terjadi karena adanya pesta pernikahan putri Habib Rizieq sang Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Sabtu (14/11/2020) kemarin.
Refly mempertanyakan pemanggilan pilisi kepada Anies Baswedan dalam program acara "Dua Sisi" yang ditayangkan di stasiun televisi tvOne, Kamis (19/11/2020).
Menurut Refly, pemanggilan ini bisa dilihat dari tiga perspektif yakni perspektif pidana, administrasi pemerintah dan politik.
Baca Juga: Laporan Tak Digubris, Warga Samarinda Gugat 12 Polisi dan Kepala Ombudsman
"Kalau urusan polisi pasti bukan administrasi pemerintahan, bukan politik, pasti urusan pidana. Kira-kira kan polisi ingin mengatakan bahwa ada dugaan terjadi peristiwa pidana," ujar Refly dalam acara tersebut.
Dia menambahkan, dugaan pemanggilan Anies Baswedan karena ada unsur pidana itu bisa disebabkan karena beberapa hal.
Refly menerangkan, bisa jadi pemanggilan itu karena adanya ketidakpatuhan, pelanggaran, menghalang-halangi dan lain sebagainya sesuai dengan ketentuan pasal 93.
Menjadi sebuah pertanyaan, sambung Refly, mengapa kepolisian tidak memanggil Habib Rizieq terlebih dahulu sebagai yang memilili hajatan.
Namun jika pemanggilan itu murni perspektif pidana, ia memaklumi karena polisi sebagai penegak hukum.
Baca Juga: Ikut Terseret Gegara Rizieq, RK: Bukan Diperiksa Ya, Cuma Diklarifikasi
"Kalau perspektifnya pidana, tentu polisi berwenang, tapi pertanyaannya adalah dugaan pidana itu ditujukan kepada siapa?" tanya Refly.
"Kalau peristiwanya adalah peristiwa pernikahan putri Habib Rizieq, maka yang menjadi persoalan adalah mengapa yang tidak diperiksa terlebih dahulu shahibul bait, yang punya hajat, penyelenggara kegiatan," sambungnya.
Meski demikian, Refly menilai pemanggilan tersebut sah-sah saja dilakukan karena itu kewenangan penyidik akan memulai dari mana.
Refly lantas menukil pernyataan Fadli Zon yang menilai pemanggilan Anies Baswedan bermaksud mempermalukan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
"Makanya tidak heran saudara Fadli Zon mengatakan, wah ini bermaksud mempermalukan, karena sebenarnya harusnya kan HRS dulu yang diperiksa," tukas Refly.
Video selengkapnya di sini.