Ratusan Ribu Data Guru Honorer Penerima BLT Kemendibud Diduga Bocor!

Jum'at, 20 November 2020 | 10:03 WIB
Ratusan Ribu Data Guru Honorer Penerima BLT Kemendibud Diduga Bocor!
Ilustrasi guru honorer
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Data pribadi para guru honorer penerima bantuan langsung tunai dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) diduga bocor ke publik melalui pesan berantai di aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam beberapa grup WhatsApp guru-guru, data tersebut disebarkan dalam format Microsoft Excel dengan nama file "Data Penerima BSU Guru Honorer".

Saat diperiksa, di dalamnya terdapat 175.000 list nama guru, lengkap dengan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Induk Kependudukan, ID BSU, Nama Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), tempat tanggal lahir, nama tempat tugas, nomer rekening, hingga nama ibu kandung.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Hasan Chabibie mengatakan pihaknya akan menelusuri data yang beredar ini, sebab sejauh ini tidak ada data yang terdeteksi bocor dari sistem.

Baca Juga: Syarat Guru Honorer Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta, Cara Cairkan Duitnya

"Tidak terjadi kebocoran data pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Saat ini Kemendikbud telah menelusuri detil data yang dimaksud dan hasilnya tidak bersumber dari Kemendikbud. Kami terus melakukan investigasi dengan pihak-pihak lain terkait hal ini," kata Hasan kepada wartawan, Jumat (20/11/2020).

Hasan menegaskan Kemendikbud selalu berkomitmen menjaga perlindungan data pribadi yang dikelola melalui sistem pendataan pendidik dan tenaga kependidikan nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku tetap terus terlaksana.

Diketahui, Kemendikbud tengah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 1,8 juta kepada 2.034.732 juta tenaga pendidik honorer yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium dan tenaga administrasi.

Untuk persyaratan antara lain; guru honorer, dosen, dan tenaga non-PNS harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

Selain itu, penerima subsidi gaji lingkupan Kemendikbud juga dipastikan tidak menerima salah satu bantuan semi-bansos, yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.

Baca Juga: Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta dan Cara Pencairannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI