Usai Hajatan Rizieq, Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon Terancam Didenda

Jum'at, 20 November 2020 | 06:20 WIB
Usai Hajatan Rizieq, Kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon Terancam Didenda
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berbincang dengan Direktur Perumda Pasar Jaya Arief Nasrudin usai mengecek penerapan protokol kesehatan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (20/6/2020) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak cuma acara hajatan di Petamburan, Pemprov DKI mengklaim akan menjatuhkan sanksi terkait serangkaian kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq di Jakarta.

Sejak kepulangan Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara maulid nabi di Tebet dan Pondok Ranggon.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengecek adanya kerumunan massa sejak Habib Rizieq pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air. Dia mengaku bakal menjatuhkan sanksi terkait kegiatan

"Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/11/2020).

Baca Juga: Habib Rizieq Janji Tak Lagi Bikin Kerumunan hingga Situasi Kembali Normal

Riza mengatakan sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya.

Diketahui, Pemprov DKI telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta terkait kegiatan yang digelar Habib Rizieq di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi.

Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI