Sebelum Dikubur di Kontrakan Depok, Korban Dihantam Tabung Gas Oleh Adik

Kamis, 19 November 2020 | 23:16 WIB
Sebelum Dikubur di Kontrakan Depok, Korban Dihantam Tabung Gas Oleh Adik
Jajaran Pol res Metro Depok telah meringkus pelaku pembunuhan terhadap pria bernama Dedi yang mayatnya terkubur di kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Depok, Jawa Barat. (Suara.com/Yosea Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Misteri penemuan mayat pria bernama Dedi yang terkubur di dalam rumah kontrakan di Jalan Kopral Daman, Sawangan, Depok, Jawa Barat sudah terkuak. Korban dibunuh oleh adik kandungnya sendiri yang bernama Juana.

Diketahui, sosok Dedi dan Juana merupakan pedagang bakso yang tinggal di kontrakan milik Sukiswo (60). Mayat Dedi pertama ditemukan warga pada Rabu (18/11/2020) kemarin malam.

Kapolres Metro Depok, Kombes Azis Andriansyah mengatakan, Juana menghabisi nyawa kakaknya dengan modal tabung gas elpiji. Dengan alat tersebut, Juana menghantam beberapa bagian tubuh Dedi, yakni dada, punggung, dan kepala.

"Alat-alat menganiaya korban yaitu dipukul dengan beberapa benda tumpul di antaranya yang paling mematikan adalah dipukul dengan menggunakan tabung gas elpiji 3 kilogram di bagian dada punggung dan kepala," ungkap Azis di Polres Metro Depok, Kamis (19/11/2020).

Pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 14 November 2020 lalu. Setelah membubuh dan mengubur mayat Dedi di rumah kontrakan, Juana kabur pada esok harinya.

"Tanggal 14 atau seminggu yang lalu lah, dia meninggalkan kontrakan tanggal 15 November," kata Azis.

Lebih lanjut, Azis menyebut jika pihaknya meringkus Juana di kawasan Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Bogor pada hari ini. Pada saat penangkapan berlangsung, pelaku mengakui jika dia telah membunuh sang kakak.

"Kami tangkap, kami amankan dan kami lakukan pemeriksaan. Dan benar mengakui telah melakukan pembunuhan terhadap kakaknya," tutupnya.

Atas perbuatannya, Juana dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun hingga hukuman mati.

Baca Juga: Bunuh dan Kubur Mayat di Kontrakan Depok, Pelakunya Adik Kandung

Ada Luka

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI