Suara.com - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof. Hindra Irawan Satiri, SpA(K), MTropPaed, memastikan bahwa gejala sakit ringan pasca vaksinasi adalah hal yang tidak perlu ditakuti. Ini dikarenakan hal tersebut masih dalam batas wajar.
Prof Hindra menjelaskan beragam persepsi bahwa vaksin mengandung zat berbahaya karena menimbulkan gejala sakit ringan pasca vaksinasi kebanyakan hanyalah mitos belaka.
“Sebenarnya vaksin tidak berbahaya, namun perlu diingat vaksin itu produk biologis. Oleh sebab itu vaksin bisa menyebabkan nyeri, kemerahan, dan pembengkakan yang merupakan reaksi alamiah dari vaksin. Jadi memang kita harus berhati-hati mengenai mitos-mitos terkait KIPI ini," kata Prof Hindra saat diskusi Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Kamis (18/11/2020).
Dia menerangkan bahwa semua fase-fase uji klinik vaksin memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum lanjut ke fase berikutnya.
Baca Juga: Menkes Terawan Target 107 Juta Masyarakat Indonesia dapat Vaksin Covid-19
Namun dalam keadaan khusus, seperti pandemi COVID-19, proses itu bisa dipercepat tanpa menghilangkan syarat-syarat yang diperlukan.
Semua proses ini pun didukung oleh pembiayaan dan sumber daya yang dibutuhkan, sehingga proses-proses yang lebih panjang dalam penemuan vaksin bisa dipersingkat.
“Saya tidak setuju terminologi anti vaksin, masyarakat sebenarnya masih miskonsepsi, artinya pengertian masyarakat belum mantap karena mendapat keterangan dari orang-orang yang kurang kompeten atau bukan bidangnya," jelasnya.
Prof Hindra menyarankan, jika seseorang mengalami gejala pascavaksinasi agar melaporkan ke Komnas KIPI melalui laman www.keamananvaksin.kemkes.go.id.
“Kita perlu mendapatkan informasi dari sumber-sumber terpercaya seperti organisasi profesi dan kesehatan terpercaya. Jangan dari situs yang tidak jelas, dari grup WhatsApp itu yang membingungkan masyarakat," pungkas Prof Hindra.
Baca Juga: Mencegah Corona Lebih Murah Daripada Mengobati
Komnas KIPI sendiri merupakan Lembaga yang terbentuk sejak
2007 yang beranggotakan para ahli independen, dengan kompetensi dan keilmuan terkait vaksinologi.
Bahkan untuk menjangkau wilayah Indonesia yang luas, telah terbentuk Komite Daerah KIPI di 34 Provinsi.