Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, menanggapi pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon dan Politikus Partai Demokrat Andi Arief perihal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menurut mereka hendak dipermalukan oleh pemerintah.
Refly Harun mengaku sepakat dengan kedua politisi itu apabila menilik dari sisi Hukum Tata Negara.
"Dari sisi Hukum Tata Negara, saya sebenarnya sependapat dengan Fadli Zon dan Andi Arif," ungkap Refly Harun dikutip Suara.com dari Tayangan Video dalam Kanal YouTube miliknya.
Kemudian Refly Harun mengatakan, sejauh ini apapun yang berkaitan dengan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pasti menuai pro dan kontra.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD DKI: Saya Kira Mendagri Nggak Asal Copot Kepala Daerah
Refly Harun menduga hal itu buntut dari luka Pilkada DKI Jakarta 2017 yang tak kunjung sembuh hingga sekarang.
"Luka Pilkada DKI tidak sembuh. Luka pilkada terus berlangsung," tukasnya membandingkan dengan luka Pilpres yang sedikit terobati dengan masuknya Prabowo Subianto ke dalam kabinet Jokowi.
Lebih lanjut, pemeriksaan Polda Metro Jaya terhadap Anies Baswedan menurut Refly Harun aneh. Kecuali apabila ada dugaan tindak pidana dalam kejadian itu.
Sebab, sebagaimana diberitakan, Anies Baswedan dipanggil pihak kepolisian terkait pesta pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.
"Aneh mempermalukan kalau seorang Gubernur diperiksa oleh Mapolda Metro Jaya.
Kecuali kalau ada dugaan tindakan pidana, berlaku prinsip setiap orang sama," ucap Refly.
Baca Juga: Terungkap, Ini Alasan Habib Rizieq Belum Muncul Lagi ke Publik Usai Hajatan
Kendati begitu, Refly Harun lebih menyoroti alur pemanggilan dari kepolisian.
Pasalnya, menurut Refly seharusnya yang dipanggil pertama kali adalah penyelenggara yakni Habib Rizieq dan kemudian melebar ke pihak lain apabila memang dibutuhkan.
"Alurnya harusnya ini kan peristiwa pernikahan putri Habib Rizieq, ya harusnya Habib Rizieq dulu yang diperiksa. Maka nanti dikonstruksikan apakah ini hanya pelanggaran administrasi dan itu sudah didenda Pemda, apakah ini merupakan pelanggaran pidana," kata Refly.
"Untuk pelanggaran pidana, yang melakukan, yang terlibat terlebih dulu. Kalau nanti saat pemeriksaan dianggap layak, maka setelah proses hukum bisa dihukum dan tidak tertutup kemungkinan dinyatakan ada pihak lain yang bertanggung jawab, misal Gubernur DKI Jakarta," tandasnya menambahkan.
Sebelumnya, Fadli Zon mencurigai Gubernur Anies Baswedan mau dipermalukan menyusul pemanggilan polisi terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab. Sebaliknya, pemanggilan Anies ini bisa menjadi iklan politik.
"Sungguh tak wajar dan menabrak tatanan. Menunjukkan memang kita sudah makin jauh dari demokrasi," kata Fadli Zon dikutip dari akun Twitternya @fadlizon, Selasa (17/11/2020).