Menaker : PMI Sangat Mengandalkan Satgas PMII terkait Perlindungan

Kamis, 19 November 2020 | 17:22 WIB
Menaker : PMI Sangat Mengandalkan Satgas PMII terkait Perlindungan
Rapat Koordinasi Nasional Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 di Jakarta, Kamis (19/11/2020). (Dok : Kemnaker).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ia mengemukakan, Satgas ini dibentuk sejak tahun 2012 dengan nama Satuan Tugas Pencegahan TKI Non Prosedural yang berada di tingkat pusat dan 14 wilayah debarkasi/embarkasi. Hal ini didasari dari Rencana Strategis (renstra) Kemnaker serta amanat Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Tim Terpadu Perlindungan TKI di Luar Negeri dalam upaya peningkatan pelindungan PMI.

Seiring berjalannya waktu, di tahun 2020 ini, nama Satgas yang sebelumnya adalah Satuan tugas Pencegahan TKI Non Prosedural berganti nama dengan Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Hal itu agar cakupan tugas dan fungsi Satgas ini dapat lebih luas sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 18  tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pada tahun ini, keberadaan Satgas tidak hanya berada di wilayah debarkasi/embarkasi, namun juga berada di wilayah daerah asal PMI dengan total sebanyak 22 wilayah, yaitu Sumatera Utara, Tanjung Balai, Batam, Kepulauan Riau, Dumai, Tanjung Jabung Timur, Lampung, DKI Jakarta, Banten, Jawa  Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan barat, Sanggau, Nunukan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah,  Pare-Pare, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengemukakan prestasi Satgas PPMI. “Berdasarkan laporan Satgas PPMI pusat dan daerah tahun 2015 – 2020, Satgas PPMI telah berhasil mencegah 12.757 orang calon Pekerja Migran Indonesia yang akan berangkat secara non-prosedural,” ujar Suhartono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI