Wujudkan Pilkada Sehat di Tengah Pandemi, Ini yang harus Diterapkan

Kamis, 19 November 2020 | 16:52 WIB
Wujudkan Pilkada Sehat di Tengah Pandemi, Ini yang harus Diterapkan
Adaptasi kebiasaan baru bagi penyelenggara kampanye. (Dok : Kemenkes).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Di tengah situasi pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk tetap menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun ini, yaitu 9 Desember 2020. Untuk mendukung perhelatan pesta demokrasi ini, para dokter dan pakar kesehatan selalu mengingatkan agar protokol kesehatan tetap dilakukan dengan ketat.

Pada hari itu, 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota akan menyelenggarakan pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pilkada kali ini berlangsung di tengah pandemi.

Kementerian Kesehatan mengingatkan, agar setiap tahapan kegiatan sebaiknya dengan menerapkan protokol kesehatan, yaitu melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 dan menghindari kemungkinan terjadinya kluster baru.

Untuk mewujudkan hal tersebut, para penyelenggara dan tim kampanye khususnya, diminta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang memungkinkan terjadinya penularan Covid-19, seperti pengumpulan massa atau pelaksanaan kegiatan tanpa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

Baca Juga: Kemenkes Akan Berdayakan Dokter Spesialis Luar Negeri

Adaptasi kebiasaan baru bagi penyelenggara kampanye. (Dok : Kemenkes).
Adaptasi kebiasaan baru bagi penyelenggara kampanye. (Dok : Kemenkes).

Untuk penyelenggaraan Pilkada 2020 yang aman dan sehat, Direktorat Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat merekomendasikan sejumlah AKB yang harus diterapkan oleh para penyelenggara kampaye/tim kampanye, yaitu :

•           Penyelenggara kampanye berada dalam kondisi sehat dan dianjurkan untuk melakukan pemeriksaan, pemantauan kesehatan, termasuk tes Covid-19;

•           Berkoordinasi dengan tim gugus tugas setempat;

•           Mengisi form self-assessment Covid-19 secara online, sebelum melakukan kampanye;

•           Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, thermal gun, dan leaflet yang sudah didisinfeksi;

Baca Juga: Survei Kemenkes: Mayoritas Masyarakat Bersedia Menerima Vaksin Covid-19

•           Wajib menggunakan masker dan dapat ditambahkan face shield jika ramai;

•           Mengecek suhu tubuh, jika terdapat suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan ikut kegiatan;

•           Untuk  kegiatan  indoor, diminta untuk menyusun tempat duduk berjarak dengan pencahayaan dan sirkulasi udara yang cukup. Namun demikian, kegiatan disarankan dilakukan di tempat terbuka;

•           Kegiatan sebaiknya tidak lebih dari 3 jam;

•           Mengatur para peserta agar tidak berkerumun dan  tetap menjaga jarak minimal 1 meter;

•           Menyiapkan alat pelindung diri (masker) cadangan untuk pasangan calon (paslon) dan tim kampanye;

•           Mengatur jumlah peserta maksimal 50 orang.

Selain itu, para peserta kampanye juga diharuskan menerapkan AKB, yaitu:

•           Wajib menggunakan masker;

•           Mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

•           Melakukan cek suhu, jika suhu di atas 37.3 c, maka yang bersangkutan  tidak dapat mengikuti acara kampanye;

•           Berdiri/ duduk dengan menjaga jarak minimal 1meter;

•           Bagi yang sakit flu/demam/batuk tidak boleh mengikuti kampanye;

•           Tidak boleh membawa anak-anak dan tidak melibatkan lanjut usia (lansia), serta ibu hamil;

•           Tidak merokok.

Bila aturan-aturan ini ditaati, maka berbagai kegiatan Pilkada 2020 diharapkan bisa berlangsung dengan aman, sehat, dan timbulnya kluster baru Covid-19 pun bisa dihindari.

Salam sehat dan tetap disiplin 3 M!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI