Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak

Kamis, 19 November 2020 | 15:52 WIB
Penggugat Soal UU Ciptaker: Ini Ajang MK Membuktikan Independen atau Tidak
Suasana di luar gedung MK (Suara.com/ Ade Dianti)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengatakan, dengan diundangkannya UU Cipta Kerja, KSPSI dibawah pimpinannya dan KSPI pimpinan Said Iqbal resmi mengajukan gugatan ke MK.

Andi Gani meyakini MK akan berpihak pada jalur kebenaran dan keadilan.

"Kami memilih jalur konstitusional karena MK merupakan benteng keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Hakim-hakim di MK juga penuh integritas dalam memutuskan UU Cipta Kerja nantinya," ujarnya kepada Wartawan, Selasa (3/11/2020).

Andi Gani menilai, UU Cipta Kerja ini merampas masa depan buruh Indonesia.

Menurutnya, buruh akan mengawal secara penuh sidang gugatan terhadap UU Cipta Kerja. Jika sidang digelar, lanjut Andi Gani, nantinya buruh siap memenuhi sidang dengan aksi di depan Gedung MK.

"Kita akan penuhi setiap sudut Mahkamah Konstitusi di setiap sidang. Tentunya dengan damai dan penuh kesejukan. Ini sekaligus membuktikan bahwa masyarakat Indonesia ikut mendukung," jelasnya.

Diteken Presiden

Seperti diketahui, Presiden Jokowi resmi meneken UU Cipta Kerja pada Senin (2/11). UU Cipta Kerja diundangkan dengan Nomor 11 tahun 2020.

Salinan UU Cipta Kerja itu telah resmi diunggah oleh pemerintah dalam situs Setneg.go.id. Dalam situs itu, UU Cipta Kerja memuat 1.187 halaman.

Baca Juga: Mahfud MD Terima Usulan Perppu Untuk Atur Pidana di UU Ciptaker

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI