Busyro Muqoddas Dkk Gugat Pilkada 2020 ke PTUN, DPR Absen di Sidang Perdana

Kamis, 19 November 2020 | 15:24 WIB
Busyro Muqoddas Dkk Gugat Pilkada 2020 ke PTUN, DPR Absen di Sidang Perdana
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas. (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang gugatan terkait penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Kamis (19/11/2020) selesai digelar. Hasilnya ada sejumlah berkas dari penggugat yang mesti diperbaiki.

Setidaknya ada 5 pihak yang menjadi penggugat, salah satunya adalah eks Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Sedangkan pihak tergugat adalah pemerintah, DPR RI, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kuasa hukum penggugat Muhammad Syahputra Sandiyudha mengatakan persidangan perdana beragendakan pemeriksaan persiapan. Sehingga ada sejumlah berkas yang diperiksa masih belum lengkap.

"Tadi agenda persidangan baru pemeriksaan persiapan, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi," kata Syahputra.

Baca Juga: Penggugat Pilkada di PTUN Berharap Sidang Dipercepat Sebelum 9 Desember

Pihaknya akan kembali pada 26 November dan membawa perbaikan berkas. Selain itu, masih ada dua pihak yang belum hadir yakni DKPP dan DPR RI diharapkan bisa turut hadir guna membahas jadwal persidangan selanjutnya.

"Jadi nanti Minggu depan kita hadir bersama perbaikan berkas, lalu dua pihak belum hadir untuk hadir, bersama pihak lain juga untuk membahas masalah jadwal persidangannya," ujarnya.

Dalam sidang perdana, pihak penggugat sempat meminta speedy trial atau percepatan persidangan. Pasalnya, penggugat juga ingin agar hasil sidang bisa diperoleh sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 berlangsung yakni pada 9 Desember 2020.

"Tadi kita sudah mengajukan, nanti tanggal 26 November diputuskan. Kira-kira dari pihak yang belum datang dari DKPP dan DPR dan tiga pihak lain yang tadi belum dimintai kesepakatan apakah bersedia dilakukan speedy trial," ungkapnya.

"Kami berharap mereka bersedia karena memang ini untuk kepentingan bersama sebenarnya baik penggugat maupun tergugat."

Baca Juga: Busyro Muqoddas Dkk Menggugat ke PTUN Minta Pilkada Ditunda

Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.

Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.

Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:

  1.  Muhammad Busyro Muqoddas
  2. Ati Nurbaiti
  3. Elisa Sutanudjaja
  4. Dr Irma Hidayan, S.FIL
  5. Atnike Nova Sigiro

Pihak Tergugat:

  1.  Komisi II DPR
  2. Menteri Dalam Negeri
  3. Komisi Pemilihan Umum (KPU)

REKOMENDASI

TERKINI