Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli

Kamis, 19 November 2020 | 15:03 WIB
Buruh hingga LSM Gugat UU Ciptaker ke MK, Berkasnya Diangkut Pakai Troli
Berkas uji formil UU Cipta Kerja yang dibawa dengan menggunakan troli ke gedung MK. (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 15 organisasi masyarakat yang tergabung dalam Komite Pembela Hak Konstitusional (KEPAL) mengajukan gugatan uji formil UU Omnibus Law Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (19/11/2020) siang ini.

Berdasarkan pantauan Suara.com di Gedung MK, Jakarta Pusat, mereka datang diwakili oleh beberapa kuasa hukum sekira pukul 13.00 WIB. Belasan organisasi yang menggugat itu mewakili organisasi buruh, petani, nelayan dan masyarakat sipil.

Mereka datang kompak dengan pakaian batik. Sejumlah tumpukan berkas sebagai bahan pengajuan uji formil ini pun terlihat dibawa. Tumpukan berkas itu diangkut dengan menggunakan troli. Diperkirakan jika dihitung berat daro tumpukan berkas itu mencapai 2 kilogram.

Tebal berkas yang diperkirakan mencapai panjang 20 sentimeter itu ditaruh di atas meja.

Baca Juga: Kampusnya Diskusi UU Cipta Kerja dengan Menteri, Ketua BEM UGM Pilih Mundur

Mereka datang melayangkan gugatan lantaran UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dianggap telah menyalahi aturan konstitusional terkait pembentukan perundang-undangan.

"Uji formil ini alasannya ada beberapa hal. Yang pertama terkait proses pembentukannya yang tidak sesuai dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan misalnya paling gampang dilihat gunta-ganti pasal dan penambahan halaman seharusnya setelah disahkan tidak ada perubahan," kata Gunawan sebagai salah pemohon ditemui di MK

Gunawan mengungkapkan, selain itu alasan pihaknya melayangkan gugatan uji formil ke MK yakni ingin mempertanyakan Omnibus Law secara formil kegunaan dan metode.

"Jadi kita pertanyakan formilnya omnibus law itu secara posioning dan secara metode bagaimana. Karena di dalam perundangan di Indonesia itu tidak ada UU di atas UU semua UU sama kecuali kalau di atas ya Undang-undang Dasar," tuturnya.

"Keadaan cacat formil yang melekat pada UU Cipta Kerja tersebut tak pelak dapat melahirkan rantai ketidakadilan dan kepastian hukum dalam penyelenggaraannya," sambungnya.

Baca Juga: Berdasarkan Disertasinya Tahun 1993, Ini Saran Mahfud MD Soal Omnibus Law

Adapun 15 organisasi yang menggugat adalah Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Serikat Petani Indonesia (SPI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Yayasan Bina Desa, Sawit Watch, Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS), Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP), Indonesia for Global Justice (IGJ).

Kemudian, Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI), Field Indonesia, Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Aliansi Organis Indonesia (AOI), Jaringan Masyarakat Tani Indonesia (Jamtani), dan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI