Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta dan Cara Pencairannya

Rifan Aditya Suara.Com
Kamis, 19 November 2020 | 14:52 WIB
Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta dan Cara Pencairannya
Ilustrasi guru honorer (Kolase foto/Suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar bahagia untuk guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS. Kemendikbud memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji sebesar Rp 1,8 juta yang diterimakan sebanyak satu kali. Berikut kriteria guru honorer yang dapat BLT gaji atau BSU tersebut.

Program BSU ini diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, pada Selasa (17/11/2020). Bantuan bagi Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS ini akan diberikan kepada 2 juta orang Tenaga Pendidik yang meliputi Dosen, Guru, Pendidik PAUD, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, hingga Administrasi non-PNS alias honorer.

Sudahkah Anda mengetahui bagaimana kriteria Guru dan Tenaga Pendidik non-PNS yang akan menerima BLT gaji tersebut? Tentunya, mereka yang menjadi penerima bantuan termasuk Guru Swasta, Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Tenaga Administrasi, yang terdampak akibat pandemi.

Selain itu ada beberapa syarat penerima BSU bagi guru honorer yang perlu disimak dalam penjelasan di bawah ini.

Bagaimana Kriteria Guru Honorer yang Dapat BLT Gaji Rp 1,8 Juta atau BSU Kemendikbud?

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BSU dari Kemendikbud ini. Beberapa kriteria yang harus dipenuhi guru honorer di antaranya:

  1. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.
  2. Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Tidak menerima bantuan subsidi dari Kemenaker.
  4. Tidak menerima bantuan semi-bansos yaitu Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020.
  5. Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beberapa persyaratan tersebut telah tertuang di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) Tahun Anggaran 2020.

Bagaimana Cara Pencairan BSU Kemendikbud?

Melansir dari laman Kemendikbud, untuk memastikan bahwa bantuan akan disalurkan secara transparan dan akuntabel, maka Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) untuk setiap penerima BSU Kemendikbud. Ingat, bukan rekening pribadi yang telah dimiliki oleh guru honorer.

Baca Juga: Ini Syarat Bagi Guru Honorer Agar Dapat Subsidi 1,8 Juta dari Kemendikbud

Adapun cara pencairan BLT gaji guru honorer ini, PTK harus mengecek dulu informasi rekening di laman GTK atau Pangkalan Data Dikti. PTK akan menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan dengan melakukan pengecekan melalui Info GTK di alamat info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI