Suara.com - Lelaki berusia 48 tahun berinisial R tega membakar hidup-hidup bayinya yang bisu atau tuna wicara.
R, warga Aceh Utara tersebut, membakar anaknya yang masih berusia 4 tahun bernama Abay.
Akibatnya, seperti diberitakan Modusaceh.co, sekujur tubuh bayi malang di Kabupaten Aceh Utara itu mengalami luka bakar.
Pelaku R diduga sengaja menyulut bara api daun pelepah kelapa kering untuk membayar anak kandungnya tersebut.
Baca Juga: Ayah Kandung Tega Bakar Hidup-hidup Bayinya yang Tuna Wicara
Tidak hanya itu saja, bahkan pelaku juga diduga sering menyundut api rokok terhadap anaknya yang sama sekali tidak bisa diajak berkomunikasi.
Kapolres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Tri Hadiyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rustam Nawawi, Kamis (19/11/2020), membenarkan adanya kasus penganiayaan ayah kandung kepada anak kandungnya dengan cara membakar.
Bahkan berdasarkan hasil visum terhadap korban ditemukan luka bakar lain di bagian kaki dengan menyulut api rokok.
“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini dan menangkap pelaku dan saat ini mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menjelaskan, perkara ini terjadi pada 16 september 2020 dan dilaporkan 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.
Baca Juga: Alasan Mau Usir Nyamuk, Ayah di Aceh Bakar Wajah Anaknya
Peristiwa itu juga berlangsung di bagian dapur rumah ketika ibu korban yang juga mengalami bisu dan tidak dapat bicara sedang berada di luar rumah.
Lalu, saat sedang membakar api untuk memasak, pelaku dengan tega menyorong api ke wajah dan leher anaknya hingga menjerit kesakitan karena mengalami luka bakar yang mengupas kulitnya.
Nah, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku akhirnya diringkus petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November 2020 lalu.
“Kami telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibunya yang sama-sama bisu,” paparnya.
Hasil visum et repertum, karena perlakuan ayahnya, sang bocah mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badan. Termasuk korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disulut rokok di bagian kaki.
Karena kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002, tentang perlindungan anak.