Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dikabarkan kepolisian akan segera dipanggil terkait hajatan di rumah kediaman pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Namun pihak Biro Hukum DKI mengaku belum mendapatkan informasi.
Seperti Gubernur Anies Baswedan yang sudah dipanggil sebelumnya, Riza juga akan dicecar sejumlah pertanyaan terkait hajatan di rumah Rizieq.
Namun Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta Yayan Yuhanah selaku pihak yang akan menjadi kuasa hukum Riza mengaku belum mengetahui pemanggilan itu.
"Saya belum tahu, belum ada informasinya," ujar Yayan saat dihubungi, Kamis (19/11/2020).
Baca Juga: Protes Ulah Rizieq, Relawan Satgas COVID Mau Undur Diri Massal Siang Ini?
Saat Anies dipanggil pada Selasa (17/11/2020) lalu, Yayan juga ikut mendampingi. Namun Yayan enggan memberikan apa saja yang disampaikan Anies kepada pihak kepolisian.
"Lagian enggak boleh kasih tahu. Tapi kaitannya sama PSBB. Gitu-gitu saja," jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melayangkan pemanggilan terhadap Wagub DKI Riza. Pemanggilan terhadap Riza itu untuk diklarifikasi terkait kasus dugaan pelangggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, selain Riza, ada tiga saksi lainnya yang juga bakal dimintai klarifikasi hari ini.
"Kami kembali melanjutkan klarifikasi kepada empat orang. Salah satunya Wakil Gubernur DKI Jakarta," kata Tubagus saat dikonfirmasi, Kamis.
Baca Juga: Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq