Suara.com - Majelis Federal Rusia, Duma, mendukung RUU yang akan memberi kekebalan hukum bagi Vladimir Putin dan keluarganya meskipun presiden berusia 68 tahun sudah tak berkuasa lagi.
Menyadur BBC Kamis (19/11), RUU ini lolos pembacaan pertama di Duma pada hari Selasa, di mana sebagian besar anggota parlemen adalah partai pro-Putin United Russia seentara 37 anggota parlemen Komunis menentangnya.
Akan ada dua pembacaan Duma lagi hingga kemudian diteruskan ke Dewan Federasi dan Putin sendiri untuk ditandatangani.
Di bawah ketentuan kekebalan, mantan presiden dan keluarganya bisa menghindar dari penggeledahan atau interogasi polisi, atau penyitaan properti.
Baca Juga: Pelatih Rusia Berharap Skandal Masturbasi Artem Dzyuba Tak Lagi Dibahas
Mereka tidak akan dituntut atas kejahatan yang dilakukan seumur hidup, kecuali untuk tuduhan pengkhianatan atau kejahatan berat lainnya dalam keadaan luar biasa.
Salah satu penulis RUU sekaligus anggota parlemen Rusia Bersatu Pavel Krasheninnikov mengatakan hal ini untuk memberikan "jaminan penting bagi stabilitas negara dan masyarakat" kepada presiden.
Masa jabatan keempat Putin berakhir pada 2024, tapi amandemen ini memungkinkan dia mencalonkan diri untuk dua masa jabatan lagi.
Tokoh oposisi mengecam pemungutan suara referendum pada Juli lalu dengan mengatakan ia bertujuan menjadi "presiden seumur hidup". Klaim ini langsung dibantah Putin.
Baca Juga: Seperti Amerika dan Rusia, Korea Utara Mulai Latih Lumba-lumba Ikut Perang