Suara.com - Wakil Gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria membantah tudingan FPI yang menyebut Pemprov DKI Jakarta memfasilitasi acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri Rizieq Shihab di petamburan, jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).
Saat menjadi pembicara di acara Mata Najwa yang disiarkan di Trans7 pada Rabu (18/11/2020) malam, Riza menegaskan Pemprov DKI Jakarta secara terang-terangan melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
"Kami punya aturan dan ketentuan, kami Pemprov membuat regulasi tak boleh ada kerumunan. Jadi, sangat jelas kami sebelum acara sudah sampaikan tidak boleh ada kegiatan apapun yang hadirkan banyak orang, termasuk kegiatan di Petamburan," kata Riza seperti dikutip Suara.com, Kamis (19/11/2020),
Riza menunjukkan bukti arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan kepada para wali kota terkait protokol kesehatan.
Baca Juga: Selain Wagub Riza, 3 Saksi Ini Juga Diperiksa soal Hajatan Habib Rizieq
Arahan dari Anies tersebut disampaikan melalui pesan grup WhatsApp koordinasi wilayah DKI Jakarta pada Kamis (12/11/2020), tepatnya dua hari sebelum acara digelar.
Dalam pesan tersebut, Anies mengimbau kepada wali kota untuk mengerahkan petugas dalam jumlah banyak untuk membawa poster atau spanduk berisi kampanye protokol kesehatan.
Selain itu, Anies meminta pimpinan daerah tidak menyediakan fasilitas dan peralatan kepada panitia acara.
"Tidak ada penyediaan fasilitas dan peralatan dari Pemprov yang justru mendukung pengumpulan massa," ungkapnya.
Tak hanya itu, Anies juga mengimbau agar pimpinan daerah melakukan komunikasi intens dengan penyelenggara acara agar bisa mengurai keramaian.
Baca Juga: Selain Wagub Riza, Dinkes DKI hingga Pihak Bandara Ikut Diperiksa Polda
Kemudian mengingatkan warga mematuhi protokol kesehatan dan tak terlalu lama berada di lokasi acara.
Meski demikian, Juru Bicara FPI Slamet Maarif yang turut hadir dalam acara tersebut membeberkan bukti surat yang ia terima dari Pemprov DKI.
"Pertama dari Dishub Jakarta Pusatada pernyataan mendukung kegiatan yang kami adakan. Kita juga dapat surat dari wali kota, isinya memberikan arahan kepada kita untuk menjaga protokol Covid-19.," ungkap Slamet.
Riza langsung membantah surat tersebut. Menurut Riza, Dinas Perhubungan tak memiliki kewenangan dalam pemberian izin penggunaan jalan, kewenangan tersebut ada pada kepolisian.
Sementara, surat dari Wali Kota Jakarta Pusat tersebut diklaim oleh Riza sebagai surat imbauan, bukan berisi dukungan acara di Petamburan.
"Surat kedua ini imbauan, ada poin penting yaitu acara pernikahan dihadiri maksimal 30 orang," tegas Riza.
Namun, kenyataan di lapangan justru peserta yang hadiri melebih aturan yang ditetapkan dari Pemprov DKI. Bahkan, para undangan juga tak mengindahkan jaga jarak hingga tak mengenakan masker.
"kami mengambil tindakan tegas memberikan sanksi denda tertinggi Rp 50 juta kepada penyelenggara acara," tutur Riza.
Simak video selengkapnya di sini.